Jakarta: Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Sarpani, melakukan pendekatan kepada masyarakat dan patroli berskala besar di Kecamatan Menyata Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kegiatan ini dilakukan menyikapi kejadian penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah tersebut pada Kamis, 7 Desember 2023.
Sarpani menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam menangani permasalahan sosial yang kompleks, dengan upaya mengatasi tidak hanya aspek keamanan, tetapi aspek sosial dan ekonomi yang terkait.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Timur untuk bersama-sama menjaga situasi di Kotim yang kita sayangi agar selalu aman dengan bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya perbuatan penjarahan kelapa sawit. Sehingga investasi yang sehat di Kabupaten Kotim bisa berjalan demi pembangunan daerah kita yang aman dan damai untuk masa depan Kotawaringin Timur yang kita cinta," kata Sarpani, dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Desember 2023.
Pihaknya bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bergabung dalam Satgas PKS demi mempercepat penyelesaian atas kejadian penjarahan tersebut.
Menurut dia, keterlibatan Forkopimda menunjukkan komitmen pemerintah daerah mendukung penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kotim.
Di samping itu, dia menyampaikan langkah ini sebagai penanganan dalam situasi darurat, seperti penjarahan massal, dengan upaya bersama untuk memastikan situasi dapat dikendalikan dengan sebaik mungkin serta mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut.
"Sebagai langkah tindakan tegas dan upaya penyadaran kepada seluruh lapisan masyarakat di Kotim terkait dengan kejadian penjarahan massal yang terjadi, Kapolres Kotim bersama-sama dengan Bupati Kotim serta Dandim telah menginisiasi penyusunan surat edaran yang menguatkan larangan pembelian terhadap tandan buah segar (TBS) yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana penjarahan," ujar dia.
Tindakan ini bertujuan menghindari penyebaran barang ilegal serta memberikan sinyal keras tindakan pencurian dan peredaran hasil kejahatan sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemegang izin pabrik kelapa sawit (PSK), pemegang izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P), camat, lurah/kepala desa, lembaga adat, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat/adat, dan seluruh masyarakat.
Surat tersebut berisi tentang larangan pemanenan, pengangkutan, dan penerimaan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Kotim. Dalam surat tersebut tercantum sanksi yang akan diterima jika kejadian ini terulang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jakarta:
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Sarpani, melakukan pendekatan kepada masyarakat dan patroli berskala besar di Kecamatan Menyata Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kegiatan ini dilakukan menyikapi kejadian penjarahan tandan buah segar (TBS)
kelapa sawit di wilayah tersebut pada Kamis, 7 Desember 2023.
Sarpani menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam menangani permasalahan sosial yang kompleks, dengan upaya mengatasi tidak hanya aspek keamanan, tetapi aspek sosial dan ekonomi yang terkait.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Timur untuk bersama-sama menjaga situasi di Kotim yang kita sayangi agar selalu aman dengan bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya perbuatan penjarahan kelapa sawit. Sehingga investasi yang sehat di Kabupaten Kotim bisa berjalan demi pembangunan daerah kita yang aman dan damai untuk masa depan Kotawaringin Timur yang kita cinta," kata Sarpani, dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Desember 2023.
Pihaknya bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bergabung dalam Satgas PKS demi mempercepat penyelesaian atas kejadian penjarahan tersebut.
Menurut dia, keterlibatan Forkopimda menunjukkan komitmen pemerintah daerah mendukung penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kotim.
Di samping itu, dia menyampaikan langkah ini sebagai penanganan dalam situasi darurat, seperti penjarahan massal, dengan upaya bersama untuk memastikan situasi dapat dikendalikan dengan sebaik mungkin serta mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut.
"Sebagai langkah tindakan tegas dan upaya penyadaran kepada seluruh lapisan masyarakat di Kotim terkait dengan kejadian penjarahan massal yang terjadi, Kapolres Kotim bersama-sama dengan Bupati Kotim serta Dandim telah menginisiasi penyusunan surat edaran yang menguatkan larangan pembelian terhadap tandan buah segar (TBS) yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana penjarahan," ujar dia.
Tindakan ini bertujuan menghindari penyebaran barang ilegal serta memberikan sinyal keras tindakan pencurian dan peredaran hasil kejahatan sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemegang izin pabrik kelapa sawit (PSK), pemegang izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P), camat, lurah/kepala desa, lembaga adat, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat/adat, dan seluruh masyarakat.
Surat tersebut berisi tentang larangan pemanenan, pengangkutan, dan penerimaan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Kotim. Dalam surat tersebut tercantum sanksi yang akan diterima jika kejadian ini terulang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)