Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menunda rapat perdana yang awalnya dijadwalkan hari ini, Rabu, 17 Juli 2024, pukul 13.00 WIB. Rapat dipastikan digelar pekan depan.
"Insyaallah minggu depan kita rapat perdana," kata anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah, kepada Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2024.
Luluk belum menjelaskan secara lugas alasan penundaan. Dia menyebut penundaan karena faktor teknis.
"Ditunda sementara karena faktor teknis, sambil memberi kesempatan reses seminggu di daerah pemilihan (dapil)," ucap Luluk.
Rapat perdana pansus itu rencananya beragendakan pemilihan dan penetapan pimpinan pansus. Rapat ini sejatinya digelar di masa reses anggota DPR.
Sebelumnya, DPR resmi membentuk panitia khusus (pansus) penyelenggaraan haji. Pansus tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Awalnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina membeberkan usulan terkait dengan angket tentang pengawasan haji. Salah satu yang disoroti adalah penetapan kuota haji tak sesuai undang-undang dan tak sejalan dengan pelayanan.
"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," kata Selly di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Angket
Haji menunda rapat perdana yang awalnya dijadwalkan hari ini, Rabu, 17 Juli 2024, pukul 13.00 WIB. Rapat dipastikan digelar pekan depan.
"Insyaallah minggu depan kita rapat perdana," kata anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah, kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2024.
Luluk belum menjelaskan secara lugas alasan penundaan. Dia menyebut penundaan karena faktor teknis.
"Ditunda sementara karena faktor teknis, sambil memberi kesempatan reses seminggu di daerah pemilihan (dapil)," ucap Luluk.
Rapat perdana pansus itu rencananya beragendakan pemilihan dan penetapan pimpinan pansus. Rapat ini sejatinya digelar di masa reses anggota DPR.
Sebelumnya, DPR resmi membentuk panitia khusus (pansus) penyelenggaraan haji. Pansus tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Awalnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina membeberkan usulan terkait dengan angket tentang pengawasan haji. Salah satu yang disoroti adalah penetapan kuota haji tak sesuai undang-undang dan tak sejalan dengan pelayanan.
"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," kata Selly di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)