Mantan Menteri Pertanian ini dijadwalkan akan memenuhi pemeriksaan untuk panggilan keduanya pada esok hari, 13 Oktober. Namun, sore ini KPK justru mendatangi kediaman SYL untuk menjemputnya secara paksa.
Baca juga: Detik-detik SYL Tiba di Gedung KPK |
Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan Pasal 112 ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menerangkan bahwa penjemputan paksa dilakukan pada tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur lengkap penjemputan paksa atau penghadiran paksa menurut KUHAP?
Baca juga: Alimin jadi Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo |

Surat penjemputan paksa SYL. Dok: Istimewa
Prosedur Penjemputan Paksa
Mengutip mh.uma.ac.id, terlapor akan dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jika penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka penyidik akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP.Lalu dalam Pasal 112 ayat (1), Pasal 227, dan Pasal 228 KUHAP disebutkan penyidik berwenang melakukan pemanggilan dengan surat panggilan yang sah dalam tahap pemanggilan terlapor. Juga, memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dengan hari panggilan.
Merujuk Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanganan Laporan Masyarakat, pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan oleh satu orang anggota yang ditunjuk dalam Sidang Panel dan dibantu oleh tim penanganan lanjutan.
Selanjutnya, surat panggilan terlapor harus diterima paling lama tiga hari sebelum tanggal pemeriksaan. Jika terlapor tidak memenuhi panggilan pertama selama tujuh hari, maka terduga akan dikirimkan surat panggilan hingga tiga kali.
Baca juga: Tanggapi Proses Hukum KPK, Begini Respons Keluarga Syahrul Yasin Limpo |
Namun, apabila ketiga panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh terlapor, maka terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan. Dengan demikian, Komisi Yudisial dapat mengambil keputusan atas laporan hanya berdasarkan data yang diperoleh Komisi Yudisial.
Bersamaan dengan itu, pihak berwenang akan melakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa. Aturan ini tercantum dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP seperti yang telah disebutkan sebelumnya dalam artikel ini.
Aturan pemanggilan paksa juga dijelaskan dalam pasal 17 KUHAP, yakni penjemputan paksa harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Karena itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id