medcom.id, Jakarta: Sebuah berita dari Makassar mengejutkan kita. Ketua KPK Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Kasusnya terjadi sekian tahun lalu sebelum Abraham Samad menjadi memimpin KPK.
Segera setelahnya wacana pengunduran diri Abraham Samad dari jabatannya sebagai Ketua KPK pun muncul. Logikanya sederhana saja, bagaimana mungkin ujung tombak pemberantasan korupsi malah dipimpin oleh seorang tersangka kasus pidana? Di mana kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum bila dipimpin orang yang disangka melakukan pelanggaran hukum?
Logika sederhana sama diutarakan ketika Komjen Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri tidak kunjung mengundurkan diri dari Mabes Polri. Pertanyaan yang diajukan pun sama.
Ketika KPK tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hasil sidang gugatan praperadilan PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan proses penetapan status tersangka oleh KPK kepada Budi Gunawan tidak sah. Namun bukan berarti Budi Gunawan terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi yang KPK sangkakan.
Komjen Budi Gunawan yang tidak kunjung mengundurkan diri di saat menyandang status tersangka menjadi polemik, komitmen pemerintahan Jokowi dalam perang melawan korupsi dipertanyakan. Abraham Samad pun membandingkan dengan era Presiden SBY ketika menteri dan politikus Partai Demokrat yang KPK kenai sangkaan kasus pidana korupsi, seketika mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.
Demi memberikan teladan tentang tingginya standar moral pimpinan KPK, Bambang Widjajanto pun mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK ketika kepadanya oleh Bareskrim Mabes Polri dikenai status tersangka dalam kasus dugaan perintah kesaksian palsu.
Bila Abraham Samad mengundurkan diri, maka hanya dua orang pemimpin aktif KPK. Padahal UU menetapkan KPK harus dipimpin oleh lima orang pemimpin.
Tapi bagaimana dengan kredibilitas KPK yang dua pemimpin aktifnya sedang menyandang status tersangka? Bukankah pada akhirnya Abaraham Samad tidak berbeda dibandingkan Komjen Budi Gunawan bila tidak segera mengundurkan diri setelah menyandang status tersangka?
Demikian segala plus dan minus pengunduran diri sebagai pimpinan KPK sebagaimana polemik sedang berlangsung. Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Sampaikan aspirasi Anda melalui polling di akun facebook Metro TV ini.
medcom.id, Jakarta: Sebuah berita dari Makassar mengejutkan kita. Ketua KPK Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Kasusnya terjadi sekian tahun lalu sebelum Abraham Samad menjadi memimpin KPK.
Segera setelahnya wacana pengunduran diri Abraham Samad dari jabatannya sebagai Ketua KPK pun muncul. Logikanya sederhana saja, bagaimana mungkin ujung tombak pemberantasan korupsi malah dipimpin oleh seorang tersangka kasus pidana? Di mana kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum bila dipimpin orang yang disangka melakukan pelanggaran hukum?
Logika sederhana sama diutarakan ketika Komjen Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri tidak kunjung mengundurkan diri dari Mabes Polri. Pertanyaan yang diajukan pun sama.
Ketika KPK tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hasil sidang gugatan praperadilan PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan proses penetapan status tersangka oleh KPK kepada Budi Gunawan tidak sah. Namun bukan berarti Budi Gunawan terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi yang KPK sangkakan.
Komjen Budi Gunawan yang tidak kunjung mengundurkan diri di saat menyandang status tersangka menjadi polemik, komitmen pemerintahan Jokowi dalam perang melawan korupsi dipertanyakan. Abraham Samad pun membandingkan dengan era Presiden SBY ketika menteri dan politikus Partai Demokrat yang KPK kenai sangkaan kasus pidana korupsi, seketika mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.
Demi memberikan teladan tentang tingginya standar moral pimpinan KPK, Bambang Widjajanto pun mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK ketika kepadanya oleh Bareskrim Mabes Polri dikenai status tersangka dalam kasus dugaan perintah kesaksian palsu.
Bila Abraham Samad mengundurkan diri, maka hanya dua orang pemimpin aktif KPK. Padahal UU menetapkan KPK harus dipimpin oleh lima orang pemimpin.
Tapi bagaimana dengan kredibilitas KPK yang dua pemimpin aktifnya sedang menyandang status tersangka? Bukankah pada akhirnya Abaraham Samad tidak berbeda dibandingkan Komjen Budi Gunawan bila tidak segera mengundurkan diri setelah menyandang status tersangka?
Demikian segala plus dan minus pengunduran diri sebagai pimpinan KPK sebagaimana polemik sedang berlangsung. Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Sampaikan aspirasi Anda melalui
polling di akun facebook Metro TV ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LHE)