medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencabut izin penerbangan Lion Air rute Yogyakarta-Palangkaraya. Pencabutan izin berlaku untuk rute pulang-pergi.
"Kapasitas angkutan udara pada rute Yogyakarta-Palangkaraya pp dengan frekuensi 7x/minggu PT. Lion Mentari Airlines dinyatakan dicabut, sejak surat ini diterbitkan," demikian tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pehubungan Udara, Suprasetyo yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (26/2/2015) malam.
Adapun, alasan pencabutan izin rute itu lantaran temuan hasil inspeksi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya. Dalam temuan itu diketahui sejak didaftarkan izin penambahan kapasitas angkutan udara tertanggal 30 Desember 2014, Lion Air belum pernah menerbangkan rute yang dimaksud.
"Berdasarkan hasil inspeksi angkutan niaga berjadwal dalam negeri oleh tim kantor otoritas Bandar Udara wilayah VII Balikpapan pada 21-23 Januari 2015 ditemu kenali bahwa PT. Lion Mentari Airline belum menerbangi rute Yogyakarta-Palangkaraya pp dengan nomor penerbangan JT-546/547 lebih dari 30 kalender berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara," jelas surat itu.
Berdasarkan surat nomor AU.004/6/23/DRJU.DAU.2015 yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara itu, Lion Air bisa kembali menerbagi rute Yogyakarta-Palangkaraya. Asal, menempuh prosedur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan setelah mendapat izin penambahan kapasitas angkutan udara dari Direktur Jenderal.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencabut izin penerbangan Lion Air rute Yogyakarta-Palangkaraya. Pencabutan izin berlaku untuk rute pulang-pergi.
"Kapasitas angkutan udara pada rute Yogyakarta-Palangkaraya pp dengan frekuensi 7x/minggu PT. Lion Mentari Airlines dinyatakan dicabut, sejak surat ini diterbitkan," demikian tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pehubungan Udara, Suprasetyo yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (26/2/2015) malam.
Adapun, alasan pencabutan izin rute itu lantaran temuan hasil inspeksi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya. Dalam temuan itu diketahui sejak didaftarkan izin penambahan kapasitas angkutan udara tertanggal 30 Desember 2014, Lion Air belum pernah menerbangkan rute yang dimaksud.
"Berdasarkan hasil inspeksi angkutan niaga berjadwal dalam negeri oleh tim kantor otoritas Bandar Udara wilayah VII Balikpapan pada 21-23 Januari 2015 ditemu kenali bahwa PT. Lion Mentari Airline belum menerbangi rute Yogyakarta-Palangkaraya pp dengan nomor penerbangan JT-546/547 lebih dari 30 kalender berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara," jelas surat itu.
Berdasarkan surat nomor AU.004/6/23/DRJU.DAU.2015 yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara itu, Lion Air bisa kembali menerbagi rute Yogyakarta-Palangkaraya. Asal, menempuh prosedur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan setelah mendapat izin penambahan kapasitas angkutan udara dari Direktur Jenderal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)