Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Foto:Antara/Fanny Oktavianus)
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Foto:Antara/Fanny Oktavianus)

Lahir Lewat Dukun, 46% Anak Indonesia Tak Miliki Akte Kelahiran

Fetry Wuryasti • 28 April 2015 15:58
medcom.id, Jakarta: Data Institut Kewarganegaran Indonesia menyebutkan, 46 persen dari 83 juta anak Indonesia tidak memiliki akte kelahiran. Akibatnya mereka kesulitan mendapatkan segela fasilitas yang diberikan negara.
 
"Kita harus lakukan percepatan pemberian akte kelahiran. Pemenuhan akte kelahiran masuk ke dalam Quick Wins atau bagian utama dari peran, tugas, fungsi dan karakteristik Kementerian Sosial," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat silaturahmi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
 
Ia mengungkapkan, banyaknya anak yang tak miliki akte kelahiran, karena mereka lahir dengan pertolongan dukun. Sehingga orang tua kesulitan mengurus akte lahir anaknya untuk mendapat nomor induk kependudukan (NIK).
 
"Kalau tidak lahir di rumah sakit, orang tua harus mengurus supaya mendapat NIK. Ini adalah hak dasar bagi anak untuk bisa mendapatkan program perlindungan berikutnya. Dia akan teradministrasikan sebagai warga negara karena memiliki ID card," ujarnya.
 
Selain itu, anak yang lahir tanpa akte kelahiran karena unwanted pregnancy atau kehamilan yang tidak diinginkan.
 
"Kalau posisinya sebagai anak negara, mereka harus mendapat putusan pengadilan. Kami sedang menyiapkan Perpres atau Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak serta kepolisian," ujarnya.
 
Khofifah mengusulkan menggunakan notaris untuk mengurus pelegalan anak-anak panti sosial sebagai anak negara. Sehingga mereka tidak perlu sampai di bawa ke pengadilan dan diBAP.
 
"Panti sosial memberikan pelayanan dan perlindungan anak kita sudah bersyukur. Kami mencoba mencari format, bolehkah dengan notaris. Sekali notaris datang  dia sudah bisa memberikan keterangan anak-anak yang ada di panti itu, bahwa ini akan dilegalkan sebagai anak negara, sesuai pasal 34," tukas Khofifah.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan