medcom.id,Jakarta: Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk mewajibkan maskapai AirAsia membayar penuh kompensasi kepada keluarga atau ahli waris korban QZ8501. Sesuai aturan berlaku, nilainya adalah Rp 1,25 miliar per orang.
"Pak Presiden menekankan asuransi untuk penumpang itu harus dibayar. Ada aturannya dalam Permenhub 77/2011 besarannya Rp 1,25 miliar per penumpang," ujar Menhub Ignasius Jonan seusai diterima Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Kamis (8/1/2015)
Uang kompensasi tersebut tidak ada menyebutkannya sebagai asuransi. Bila ternyata penumpang tidak diasuransikan, maka maskapai yang harus membayarnya.
Pasal 3 Permenhub 77/2011 juga menyebutkan ada ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
medcom.id,Jakarta: Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk mewajibkan maskapai AirAsia membayar penuh kompensasi kepada keluarga atau ahli waris korban QZ8501. Sesuai aturan berlaku, nilainya adalah Rp 1,25 miliar per orang.
"Pak Presiden menekankan asuransi untuk penumpang itu harus dibayar. Ada aturannya dalam Permenhub 77/2011 besarannya Rp 1,25 miliar per penumpang," ujar Menhub Ignasius Jonan seusai diterima Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Kamis (8/1/2015)
Uang kompensasi tersebut tidak ada menyebutkannya sebagai asuransi. Bila ternyata penumpang tidak diasuransikan, maka maskapai yang harus membayarnya.
Pasal 3 Permenhub 77/2011 juga menyebutkan ada ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)