Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Ant/ANDIKA WAHYU.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Ant/ANDIKA WAHYU.

Telisik 'Izin Hantu' AirAsia, Kemenhub Lakukan Audit Internal dan Eksternal

Doni Setiawan • 05 Januari 2015 17:35
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan akan menggelar audit internal dan eksternal terkait izin rute AirAsia jurusan Surabaya-Singapura pulang pergi. Audit itu untuk menelisik siapa yang mengeluarkan izin penerbangan tak berizin tersebut.
 
"Hari ini sudah diteken surat instruksi Menteri (Perhubungan Ignasius Jonan) untuk lakukan audit internal dan eksternal terkait izin rute AirAsia Surabaya-Singapura," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M. Djuraid dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
 
Fokus dari audit untuk menelusuri bagaimana bisa AirAsia yang menyalahi izin terbang selama tiga bulan. Hadi menyatakan, Kementerian Perhubungan akan terbuka jika ada pelanggaran yang melibatkan oknum internal di Ditjen Perhubungan Udara.

"Pesawat tidak akan bisa terbang dan mendarat di Singapura jika tidak mengantongi izin dari otoritas di Indonesia. Karena tidak ada izin terbang di hari Minggu, maka mau tahu siapa yang mengeluarkan izin dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu," papar Hadi.
 
Kementerian Perhubungan, papar Hadi, siap buka-bukaan. Langkah ini sekaligus untuk perbaikan sistem dan manajemen penerbangan di masa depan. Hadi menjelaskan, audit internal akan menelisik di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Sedangkan audit eksternal mencakup Airnav (pengawas tower Bandara Juanda) dan PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara.
 
Sampai saat ini izin penerbangan AirAsia pada hari Minggu (28/12/2014) yang berujung kecelakaan masih simpang siur. Kementerian Perhubungan menuding AirAsia terbang tanpa izin. Namun, maskapai asal Malaysia itu mengklaim terbang sesuai prosedur.
 
Kementerian Perhubungan memutuskan membekukan penerbangan Indonesia AirAsia tujuan Surabaya-Singapura sejak 2 Januari lalu sampai proses investigasi tuntas. Kemenhub menilai AirAsia melanggar jadwal terbang, yaitu hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Padahal, AirAsia diberi izin terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan