medcom.id, Jakarta: Pencairan dana ganti rugi korban lumpur Lapindo masih dalam proses. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut masih harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Masih jauh, itu kita masih menunggu audit BPKP mengenai proses ganti rugi yang sudah terjadi selama ini dan kemudian masih ada pembentukan tim pemerintah untuk negoisasi," kata Bambang di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Masih banyak tahapan yang harus dilalui. Penggantian ganti rugi kepada masyarakat yang terkena imbas lumpur dari PT Minarak Lapindo ini tak sederhana. Pemerintah akan membayarkan terlebih dahulu ganti rugi, kemudian PT Minarak Lapindo akan memiliki hutang kepada pemerintah.
Bambang belum memiliki pencerahan dana ganti rugi akan dikeluarkan dari mana. Namun, yang paling jelas saat ini pencairan dana baru bisa dilakukan setelah perjanjian antara pemerintah dan PT Minarak Lapindo rampung.
Tim untuk melakukan audit sudah dibentuk. Audit pun sudah berjalan, namun pemerintah masih belum menerima hasil audit itu.
"Sudah jalan beberapa saat, kita belum terima hasilnya, kan itu lewat BPLS yang akan melaporkan. Timnya sudah dibentuk tapi kita masih nunggu hasil audit," tandas Bambang.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui dan mengetok UU APBNP 2015, termasuk alokasi anggaran talangan sebesar Rp 781,7 miliar untuk PT Minarak Lapindo Jaya. Pinjaman tersebut diberikan untuk menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo.
Namun anggaran tersebut belum bisa langsung dicairkan meskipun telah direstui dewan dalam Rapat Paripurna. Bambang mengatakan, anggaran tersebut baru bisa dicairkan setelah pemerintah membuat perjanjian terkait pengembalian pinjaman itu.
medcom.id, Jakarta: Pencairan dana ganti rugi korban lumpur Lapindo masih dalam proses. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut masih harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Masih jauh, itu kita masih menunggu audit BPKP mengenai proses ganti rugi yang sudah terjadi selama ini dan kemudian masih ada pembentukan tim pemerintah untuk negoisasi," kata Bambang di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Masih banyak tahapan yang harus dilalui. Penggantian ganti rugi kepada masyarakat yang terkena imbas lumpur dari PT Minarak Lapindo ini tak sederhana. Pemerintah akan membayarkan terlebih dahulu ganti rugi, kemudian PT Minarak Lapindo akan memiliki hutang kepada pemerintah.
Bambang belum memiliki pencerahan dana ganti rugi akan dikeluarkan dari mana. Namun, yang paling jelas saat ini pencairan dana baru bisa dilakukan setelah perjanjian antara pemerintah dan PT Minarak Lapindo rampung.
Tim untuk melakukan audit sudah dibentuk. Audit pun sudah berjalan, namun pemerintah masih belum menerima hasil audit itu.
"Sudah jalan beberapa saat, kita belum terima hasilnya, kan itu lewat BPLS yang akan melaporkan. Timnya sudah dibentuk tapi kita masih nunggu hasil audit," tandas Bambang.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui dan mengetok UU APBNP 2015, termasuk alokasi anggaran talangan sebesar Rp 781,7 miliar untuk PT Minarak Lapindo Jaya. Pinjaman tersebut diberikan untuk menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo.
Namun anggaran tersebut belum bisa langsung dicairkan meskipun telah direstui dewan dalam Rapat Paripurna. Bambang mengatakan, anggaran tersebut baru bisa dicairkan setelah pemerintah membuat perjanjian terkait pengembalian pinjaman itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)