Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana atau Wanaartha. Dampaknya, perusahaan asuransi dengan 26 ribu pemegang polis itu tidak menunaikan kewajiban kepada nasabah.
"Akibat dari diblokirnya rekening efek tersebut, perusahaan tidak dapat melaksanakan pembayaran atas hak-hak para pemegang polis," kata Presiden Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Yanes Y. Matulatuwa dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juli 2020.
Dia menyebutkan, para nasabah sudah banyak mendatangi kantor pusat Wanaartha. Mereka menagih tanggung jawab perusahaan yang sudah jatuh tempo.
Selain tidak bisa menunaikan kewajiban kepada nasabah, pemblokiran tersebut juga berdampak pada operasional perusahaan. Bahkan, berpotensi berhenti total.
"Pada akhirnya dapat berdampak sistemik bagi industri asuransi secara umum di Indonesia," ungkap dia.
Yanes menyampaikan, pemblokiran rekening efek ini berawal pada 22 Januari 2020. Pemberitahuan disampaikan oleh bank kustodian (penanggung jawab aset perusahaan) yang menginformasikan pemblokiran.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan untuk melakukan pemblokiran atas sub rekening efek milik perusahaan atas perintah Kejagung," sebut dia.
Selanjutnya, Kejagung juga memanggil pihak Wanaartha untuk dimintai keterangan pada 29 Januari 2020. Pemanggilan tersebut berstatus sebagai saksi.
"Atas panggilan tersebut Direktur Keuangan dan lnvestasi Perusahaan telah menghadap ke Kantor Kejagung," terang dia.
Yanes mengajukan protes terhadap pemblokiran yang dilakukan oleh Kejagung. Sebab, perusahaanya tidak berkaitan dengan kasus korupsi PT. Jiwasraya (Persero).
"Perusahaan tidak memiliki hubungan apapun dengan Pihak PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan hukum yang sedang terjadi," sebut dia.
Protes juga sudah dilakukan melalui jalur hukum, di antaranya proses pra peradilan. Upaya hukum itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 17 April 2020.
Namun, timbul keanehan dari upaya hukum yang dilakukan karena jadwal sidang yang dikeluarkan oleh PN Jaksel tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Sidang pra peradilan baru dilakukan pada pada 8 Juni 2020. Permohonan pra peradilan pun gugur karena sidang pokok perkara sudah berlangsung.
"Proses persidangan praperadilan dirasakan begitu lama dan terkesan ada pihak-pihak yang ingin menggagalkan perusahaan untuk dapat memperjuangkan hak-haknya," ujar dia.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana atau Wanaartha. Dampaknya, perusahaan asuransi dengan 26 ribu pemegang polis itu tidak menunaikan kewajiban kepada nasabah.
"Akibat dari diblokirnya rekening efek tersebut, perusahaan tidak dapat melaksanakan pembayaran atas hak-hak para pemegang polis," kata Presiden Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Yanes Y. Matulatuwa dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juli 2020.
Dia menyebutkan, para nasabah sudah banyak mendatangi kantor pusat Wanaartha. Mereka menagih tanggung jawab perusahaan yang sudah jatuh tempo.
Selain tidak bisa menunaikan kewajiban kepada nasabah, pemblokiran tersebut juga berdampak pada operasional perusahaan. Bahkan, berpotensi berhenti total.
"Pada akhirnya dapat berdampak sistemik bagi industri asuransi secara umum di Indonesia," ungkap dia.
Yanes menyampaikan, pemblokiran rekening efek ini berawal pada 22 Januari 2020. Pemberitahuan disampaikan oleh bank kustodian (penanggung jawab aset perusahaan) yang menginformasikan pemblokiran.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan untuk melakukan pemblokiran atas sub rekening efek milik perusahaan atas perintah Kejagung," sebut dia.
Selanjutnya, Kejagung juga memanggil pihak Wanaartha untuk dimintai keterangan pada 29 Januari 2020. Pemanggilan tersebut berstatus sebagai saksi.
"Atas panggilan tersebut Direktur Keuangan dan lnvestasi Perusahaan telah menghadap ke Kantor Kejagung," terang dia.
Yanes mengajukan protes terhadap pemblokiran yang dilakukan oleh Kejagung. Sebab, perusahaanya tidak berkaitan dengan kasus korupsi PT. Jiwasraya (Persero).
"Perusahaan tidak memiliki hubungan apapun dengan Pihak PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan hukum yang sedang terjadi," sebut dia.
Protes juga sudah dilakukan melalui jalur hukum, di antaranya proses pra peradilan. Upaya hukum itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 17 April 2020.
Namun, timbul keanehan dari upaya hukum yang dilakukan karena jadwal sidang yang dikeluarkan oleh PN Jaksel tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Sidang pra peradilan baru dilakukan pada pada 8 Juni 2020. Permohonan pra peradilan pun gugur karena sidang pokok perkara sudah berlangsung.
"Proses persidangan praperadilan dirasakan begitu lama dan terkesan ada pihak-pihak yang ingin menggagalkan perusahaan untuk dapat memperjuangkan hak-haknya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)