Ilustrasi perenang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi perenang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Syarat Penggunaan Kolam Renang di Masa Pandemi

Fachri Audhia Hafiez • 29 Juni 2020 06:17
Jakarta: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan penggunaan kolam renang di masa pandemi covid-19. Namun, penggunaan kolam renang mesti memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
 
"Pastikan air kolam renang menggunakan desinfektan dengan klorin 1-10 part per milion (ppm) atau bromin 3-8 ppm. Sehingga pH air mencapai 7,2-8 dan setiap hari hasilnya harus diinformasikan di papan informasi agar semua pengguna tahu," kata anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, di Jakarta Timur, Minggu, 28 Juni 2020.
 
Pembersihan kolam serta disinfeksi harus rutin dan dilakukan di seluruh permukaan maupun area kolam renang. Pembersihan menyeluruh itu dilakukan di tempat duduk, lantai, dan sarana sekitar kolam.

Jumlah pengguna kolam renang juga harus dibatasi. Hal ini guna mengoptimalkan jaga jarak di area kolam renang maupun ruang ganti.
 
"Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam renang dalam kondisi yang sehat. Serta harus isi form self assessment risiko covid-19," ucap Reisa.
 
Pengunjung juga diwajibkan membawa perlengkapan renang masing-masing. Kemudian selalu gunakan masker sebelum dan setelah berenang.
 
"Ingat betul tujuan olahraga adalah untuk sehat dan agar badan kita kuat. Tingkatkan imunitas kita. Kita lawan covid-19 ini bersama-sama dengan kekebalan tubuh yang prima," ujar Reisa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan