Jakarta: Dewan Pers meminta media massa baik cetak maupun elektronik berhati-hati dalam peliputan terkait virus covid-19 (korona). Dewan mengingatkan media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyebut media mesti memperhatikan sejumlah hal. "Pemberitaan mengenai kasus virus korona ini memegang teguh prinsip-prinsip kode etik jurnalistik seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi, tidak beritikad buruk serta dilakukan secara proporsional," kata Nuh di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.
Nuh meminta media massa tidak memberitakan kasus virus korona secara berlebihan sehingga melupakan prinsip-prinsip dasar dalam kode etik jurnalistik. Media massa juga harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus virus korona.
(Baca: Menkominfo Imbau Media Tak Hanya Beritakan Korona)
Dia juga meminta redaksi media massa menjaga ketertiban masyarakat. Sehingga dalam laporan dan pemberitaan mengenai virus korona tidak menimbulkan kepanikan masyarakat.
"Media massa tidak memuat identitas pasien baik yang dinyatakan positif terkena virus korona maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan baik nama, foto atau alamat tinggal karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya," tutur Nuh.
Selanjutnya, media massa diminta menjaga keselamatan awak media dalam liputan virus korona. Sehingga tidak menimbulkan masalah baru seperti terjangkit virus korona saat bertugas di lapangan.
Media massa dan otoritas kesehatan juga diminta menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat. Serta tidak membuat laporan atau berita mencari sensasi dan meresahkan masyarakat.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan