Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) diwajibkan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19). Segala keputusan harus disampaikan terlebih dahulu kepada tim bentukan Presiden Joko Widodo itu.
"Kebijakan daerah terkait covid-19 harus dikonsultasikan kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin, 16 Maret 2020.
Kepala BNPB itu menekankan penetapan protokol penanganan covid-19 harus mencakup beberapa aspek, yakni pencegahan, respons, dan pemulihan. Pemda dapat mengambil kebijakan menjaga jarak (social distancing) seperti yang dianjurkan Presiden.
Doni memaparkan social distancing meliputi pengaturan kegiatan belajar, beribadah, berkumpul, hingga pembatasan kegiatan kerja. Namun, kebijakan ini harus memperhatikan situasi di masing-masing wilayah.
Pemda juga diminta memperkuat fasilitas kesehatan mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga laboratorium. Selain itu, pemda wajib merangkul akademisi, dunia usaha, komunitas, media, sampai perangkat desa sehingga kebijakan mudah dilaksanakan.
Grafis Medcom.id
Baca: Kelit MRT Soal Penumpukan Penumpang
Doni mengharapkan pemda membentuk gugus tugas penanganan covid di wilayah masing-masing. Penanganan virus korona pun harus memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.
"Pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat," ujar Doni.
Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) diwajibkan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19). Segala keputusan harus disampaikan terlebih dahulu kepada tim bentukan Presiden Joko Widodo itu.
"Kebijakan daerah terkait covid-19 harus dikonsultasikan kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin, 16 Maret 2020.
Kepala BNPB itu menekankan penetapan protokol penanganan covid-19 harus mencakup beberapa aspek, yakni pencegahan, respons, dan pemulihan. Pemda dapat mengambil kebijakan menjaga jarak (
social distancing) seperti yang dianjurkan Presiden.
Doni memaparkan
social distancing meliputi pengaturan kegiatan belajar, beribadah, berkumpul, hingga pembatasan kegiatan kerja. Namun, kebijakan ini harus memperhatikan situasi di masing-masing wilayah.
Pemda juga diminta memperkuat fasilitas kesehatan mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga laboratorium. Selain itu, pemda wajib merangkul akademisi, dunia usaha, komunitas, media, sampai perangkat desa sehingga kebijakan mudah dilaksanakan.
Grafis Medcom.id
Baca:
Kelit MRT Soal Penumpukan Penumpang
Doni mengharapkan pemda membentuk gugus tugas penanganan covid di wilayah masing-masing. Penanganan virus korona pun harus memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.
"Pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat," ujar Doni.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(OGI)