Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3/2017). Foto: Antara/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat.
Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3/2017). Foto: Antara/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat.

Perusakan Terumbu Karang Raja Ampat akan Dibawa ke Organasisasi Hukum Laut

Dheri Agriesta • 17 Maret 2017 14:45
medcom.id, Jakarta: Pemerintah serius mengusut kasus perusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua, oleh kapal pesiar mewah MV Caledonian Sky. Pemerintah mempertimbangkan mengusut kasus ini ke Interntional Tribunale for Law of Sea (ITLOS).
 
Indonesia belum memiliki pengadilan maritim hingga saat ini. Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir mengatakan, Indonesia bisa memanfaatkan keberadaan ITLOS.
 
"Itu kan ada ITLOS, pakai ITLOS saja," kata Fachir di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 17 Maret 2017.

Fachir mempertimbangkan keberadaan ITLOS. Tapi, pemerintah masih menunggu data yang dikumpulkan tim di lapangan untuk menaksir kerugian yang dialami.
 
"Kita enggak bisa menyimpulkan sampai semua data terkumpul," kata dia.
 
Perusakan Terumbu Karang Raja Ampat akan Dibawa ke Organasisasi Hukum Laut
MV Calendonian Skya. Foto: noble-caledonia.co.uk
 
ITLOS merupakan organisasi antarpemerintah tentang hukum laut yang dibuat oleh mandat ketiga konferensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Organisasi dibentuk lewat Konvensi tentang Hukum Laut yang ditandatangani di Montego Bay Jamaika pada Desember 1982.
 
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengumpulkan data kerusakan terumbu karang utama di Raja Ampat, Papua, akibat kapal pesiar asal Inggris MV Caledonian Sky. Luas kerusakan pun ditaksir sampai belasan ribu meter persegi.
 
"Luas kerusakan terumbu karang berdasarkan taksiran KLHK adalah 13.522 meter persegi," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan MR Karliansyah saat berbincang dengan Metrotvnews.com.
 
Perusakan Terumbu Karang Raja Ampat akan Dibawa ke Organasisasi Hukum Laut
Kandasnya kapal Caledonian Sky menimbulkan kerusakan terumbu karang yang luar biasa hingga mencapai 1.600 meter persegi. Pemerintah Indonesia akan segera melayangkan gugatan kepada pihak kapal MV Caledonian Sky yang kandas dan mengakibatkan kerusakan terumbu karang di Perairan Raja Ampat, Papua Barat. AFP/Ruben Sauyai
 
Kerusakan terumbu karang utama di Raja Ampat cukup parah. Terumbu karang keras bahkan pecah karena ditabrak kapal pesiar mewah asal Inggris itu. Cat kapal pun dikabarkan menempel pada terumbu karang karena tabrakan itu.
 
Beberapa pakar terumbu karang mengatakan, butuh waktu sepuluh tahun untuk mengembalikan terumbu karang seperti semula. Tapi, Karliansyah menilai butuh waktu puluhan tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan