Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan skuter atau otopet listrik tak akan lolos uji tipe kendaraan bermotor. Ia mengaku sudah melakukan rapat dengan Kementerian Perindustrian dan kepolisian terkait regulasi otopet listrik.
Peraturan soal kendaraan bermotor tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu dinyatakan ada dua jenis kendaraan, yakni bermotor dan tidak bermotor.
"Nah kalau kendaraan bermotor sudah pasti digerakkan dengan mesin atau dengan listrik. Otopet kan juga dengan listrik (penggeraknya), berarti kan berarti masuk kendaraan bermotor. Kalau lihat fisiknya untuk setiap kendaraan bermotor harus dilakukan uji tipe, otopet ini masuk klasifikasi kendaraan bermotor, diuji, enggak akan lolos," papar Budi ditemui di kantornya, Kamis, 21 November 2019.
Budi menyebut bila otopet tidak lolos uji tipe, maka kendaraan tersebut tidak boleh beredar dan dijual di masyarakat. Sementara kendaraan yang dinyatakan lulus uji tipe, akan didaftarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk dikeluarkan surat-surat kendaraannya.
"Setelah itu keluar STNK, BPKB, kemudian pengemudi juga harus punya SIM. Kalau yang bukan kendaraan bermotor itu digerakkan oleh hewan atau manusia (dikayuh) atau seperti skuter model lama pakai kaki. Ini kan ada penggeraknya (mesin/listrik)," jelas dia.
Saat ini Kemenhub masih membahas peredaran otopet bersama dengan Kementerian Perindustrian dan sejumlah ahli. Namun, ia belum memastikan akan ada perubahan regulasi.
"Sedang saya diskusikan dengan kementerian perindustrian, dibantu dari kelompok ahli dari Dekan Fakultas Teknik UGM, mungkin nanti pada regulasi, ada semacam perubahan (di undang-undang) dan masuk Prolegnas mungkin, kami coba masukkan itu (kategori) apa," kata Budi.
Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan skuter atau otopet listrik tak akan lolos uji tipe kendaraan bermotor. Ia mengaku sudah melakukan rapat dengan Kementerian Perindustrian dan kepolisian terkait regulasi otopet listrik.
Peraturan soal kendaraan bermotor tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu dinyatakan ada dua jenis kendaraan, yakni bermotor dan tidak bermotor.
"Nah kalau kendaraan bermotor sudah pasti digerakkan dengan mesin atau dengan listrik. Otopet kan juga dengan listrik (penggeraknya), berarti kan berarti masuk kendaraan bermotor. Kalau lihat fisiknya untuk setiap kendaraan bermotor harus dilakukan uji tipe, otopet ini masuk klasifikasi kendaraan bermotor, diuji, enggak akan lolos," papar Budi ditemui di kantornya, Kamis, 21 November 2019.
Budi menyebut bila otopet tidak lolos uji tipe, maka kendaraan tersebut tidak boleh beredar dan dijual di masyarakat. Sementara kendaraan yang dinyatakan lulus uji tipe, akan didaftarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk dikeluarkan surat-surat kendaraannya.
"Setelah itu keluar STNK, BPKB, kemudian pengemudi juga harus punya SIM. Kalau yang bukan kendaraan bermotor itu digerakkan oleh hewan atau manusia (dikayuh) atau seperti skuter model lama pakai kaki. Ini kan ada penggeraknya (mesin/listrik)," jelas dia.
Saat ini Kemenhub masih membahas peredaran otopet bersama dengan Kementerian Perindustrian dan sejumlah ahli. Namun, ia belum memastikan akan ada perubahan regulasi.
"Sedang saya diskusikan dengan kementerian perindustrian, dibantu dari kelompok ahli dari Dekan Fakultas Teknik UGM, mungkin nanti pada regulasi, ada semacam perubahan (di undang-undang) dan masuk Prolegnas mungkin, kami coba masukkan itu (kategori) apa," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)