Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah). Foto: Kementerian LHK
Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah). Foto: Kementerian LHK

Presiden Jamin Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Media Indonesia • 10 Agustus 2019 19:11
Jakarta: Pemerintah menjamin perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan warga masyarakat hukum adat yang hidup turun-temurun pada tanah ulayat adalah bagian menyeluruh dari rakyat Indonesia.
 
"Seluruh masyarakat hukum adat tidak boleh memiliki sikap keraguan sedikit pun kepada pemerintah. Presiden Joko Widodo betul-betul menyayangi masyarakat hukum adat di Indonesia ini," kata Siti saat mewakili Presiden Joko Widodo dalam Perayaan 20 Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 9 Agustus, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019.
 
Siti menegaskan perlindungan negara atas masyarakat hukum adat sudah diakui secara resmi oleh negara pada 30 Desember 2016. Setelah 70 tahun Indonesia merdeka, masyarakat hukum adat di Indonesia akhirnya mendapat perlindungan negara.

"Presiden Jokowi juga secara simbolik mengakui masyarakat adat ini dengan beberapa kali memakai pakaian adat pada upacara resmi kenegaraan di Istana Negara," katanya.
 
Siti mengatakan jangan ada keraguan akan kecintaan Presiden Jokowi terhadap masyarakat hukum adat. "Bapak Presiden selalu bilang, masyarakat hukum adat adalah kawan-kawan saya. Jadi, saya menangkap kesan bahwa Bapak Presiden memang menyayangi masyarakat hukum adat kita," kata Siti. 
 
Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat hukum adat tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di ranah internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dengan disahkannya the UN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples pada 13 September 2007.
 
Masyarakat hukum adat adalah entitas antropologis yang tumbuh secara alamiah pada suatu bagian muka bumi tertentu. Terdiri atas berbagai komunitas primordial yang warganya mempunyai hubungan darah satu sama lainnya.
 
“Kata-kata kunci untuk memahami masyarakat hukum adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan," kata Siti.
 
Kementerian LHK pada 2016 dan 2017 telah menetapkan dan mencadangkan sekitar 34.569 hektare hutan adat. Area itu tersebar di Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bali, dan Sumatera Utara.
 
Pada April 2019 juga telah ditetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I seluas sekitar 472.981 hektare. Bulan ini, pemerintah menetapkan kembali tambahan hutan adat seluas 101.138 hektere. Sehingga, total hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase II mencakup areal sekitar 574.119 hektare.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan