Komisioner Ombudsman Alvin Lie (kiri) bersama Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai (tengah) dan Wakil Ketua Lely Pelitasari (kanan) memberikan keterangan pers temuan indikasi maladministrasi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (16/3). Foto: MI/Arya Manggala
Komisioner Ombudsman Alvin Lie (kiri) bersama Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai (tengah) dan Wakil Ketua Lely Pelitasari (kanan) memberikan keterangan pers temuan indikasi maladministrasi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (16/3). Foto: MI/Arya Manggala

Tak Hadiri Panggilan, Dirjen Perhubungan Udara Dianggap Lecehkan Ombudsman

Ilham wibowo • 18 April 2016 12:46
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo dianggap telah melecehkan Ombudsman. Sebab, ia tidak hadir dalam undangan klarifikasi laporan masyarakat terkait perlakuan diskriminatif maskapai terhadap penyandang disabilitas.
 
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyayangkan sikap Dirjen Perhubungan Udara yang justru mengutus Kepala Seksi Kemenhub. Pasalnya, pihaknya telah mengirim undangan secara resmi dan tidak menerima konfirmasi penggantian perwakilan. Ketidakhadiran Suprasetyo menunjukkan respons tidak baik pada penyandang disabilitas.
 
"Ombudsman menolak perwakilannya. Kami sangat kecewa Direktur Perhubungan Udara Kemenhub tidak menunjukkan kepedulian terhadap hak penyandang disabilitas," kata Alvin di Gedung Ombudsman RI Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).

Padahal, kata Alvin, kehadiran Suprasetyo diharapkan dapat mengklarifikasi dugaan kasus pelecehan penyandang disabilitas. Ombudsman, kata Alvin, berencana melayangkan pemanggilan kedua pada Kamis 21 April. Bila tetap diabaikan, pihaknya akan memanggil paksa.
 
"Ketidakhadiran pada undangan hari ini merupakan rendahnya kepedulian (Dirjen Perhubungan Udara) terhadap penyandang disabilitas. Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan tidak akan hadir maupun mengutus perwakilan. Ini merupakan pelecehan terhadap lembaga negara," kata dia.
 
Kasus ini mecuat saat penyandang disabilitas, Dwi Ariyani, 36, mendapat undangan menghadiri acara Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Internasional yang diadakan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bermarkas di Jenewa, Swiss Minggu 3 April 2016.
 
Dwi Ariyani berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 229 dari Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah dengan tujuan Bandara Internasional Tangerang Banten (Soekarno-Hatta), tiba pada pukul 20.00 WIB.
 
Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, Dwi Ariyani melakukan proses check in bersama puluhan penumpang lain untuk naik maskapai Etihad Airways. 
 
Saat hendak check in, Dwi Ariyani sempat memberitahukan kepada petugas bandara bahwa dirinya penyandang disabilitas yang membutuhkan kursi roda untuk masuk ke dalam pesawat. Selama dalam proses boarding, Dwi Ariyani juga diantar seorang petugas ground staff dengan kursi roda untuk masuk ke dalam kabin pesawat Etihad Airways.
 
Setelah sekitar 20 menit duduk di kabin pesawat, seorang pimpinan kru awak kabin tiba-tiba mendatangi dan bertanya, apakah Dwi Ariyani bisa melakukan evakuasi sendiri bila pesawat mengalami sebuah insiden.
 
Dwi pun menjawab, dirinya membutuhkan bantuan untuk evakuasi dan hanya bisa berjalan sambil berpegangan. Mendengar jawaban itu, kemudian pimpinan kru awak kabin tidak mengizinkan Dwi ikut penerbangan pesawat Etihad Airways. 
Alasannya, Dwi Ariyani tidak bisa melakukan evakuasi karena hanya bepergian seorang diri selama berada dalam penerbangan menuju Swiss. Dwi Ariyani pun akhirnya gagal melanjutkan penerbangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan