Jakarta: Berencana liburan ke luar negeri sambil merasakan sensasi berkendara di sana? Maka sudah sepatutnya Anda memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang menjadi syarat untuk berkendara di luar negeri.
SIM Internasional merupakan dokumen resmi yang mengizinkan Anda mengemudi di negara asing. Melansir laman resmi Korlantas Polri, berikut ini syarat dan prosedur pengurusan SIM Internasional di Indonesia:
Syarat mengurus SIM Internasional:
1. SIM Indonesia yang masih berlaku: Pastikan SIM Anda masih berlaku dan tidak dalam masa perpanjangan.
2. Paspor yang masih berlaku: Paspor Anda harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
3. Surat keterangan dari kepolisian: Surat keterangan ini menyatakan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal.
4. Foto berwarna ukuran 4x6 cm: Dibutuhkan 4 lembar foto dengan latar belakang putih dan tidak menggunakan kacamata.
5. Bukti pembayaran: Biaya pembuatan SIM Internasional bervariasi tergantung pada jenis SIM dan masa berlaku.
Prosedur pengurusan SIM Internasional:
1. Pastikan semua dokumen lengkap dan dalam kondisi baik.
2. Anda dapat mengurus SIM Internasional di kantor Korlantas Polri atau kantor Samsat terdekat.
3. Isi formulir permohonan dan serahkan semua dokumen persyaratan.
4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM Internasional sesuai dengan tarif yang berlaku.
6. Setelah pembayaran, Anda akan menerima SIM Internasional yang berlaku selama 1 tahun.
Biaya pengurusan SIM Internasional
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, biaya pembuatan baru SIM internasional sebesar Rp250.000. Sedangkan biaya perpanjangan adalah sebesar Rp225.000.
(Laura Oktaviani)
Jakarta: Berencana liburan ke luar negeri sambil merasakan sensasi berkendara di sana? Maka sudah sepatutnya Anda memiliki
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang menjadi syarat untuk berkendara di luar negeri.
SIM Internasional merupakan dokumen resmi yang mengizinkan Anda mengemudi di negara asing. Melansir laman resmi Korlantas Polri, berikut ini
syarat dan prosedur pengurusan SIM Internasional di Indonesia:
Syarat mengurus SIM Internasional:
1. SIM Indonesia yang masih berlaku: Pastikan SIM Anda masih berlaku dan tidak dalam masa perpanjangan.
2. Paspor yang masih berlaku: Paspor Anda harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
3. Surat keterangan dari kepolisian: Surat keterangan ini menyatakan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal.
4. Foto berwarna ukuran 4x6 cm: Dibutuhkan 4 lembar foto dengan latar belakang putih dan tidak menggunakan kacamata.
5. Bukti pembayaran: Biaya pembuatan SIM Internasional bervariasi tergantung pada jenis SIM dan masa berlaku.
Prosedur pengurusan SIM Internasional:
1. Pastikan semua dokumen lengkap dan dalam kondisi baik.
2. Anda dapat mengurus SIM Internasional di kantor Korlantas Polri atau kantor Samsat terdekat.
3. Isi formulir permohonan dan serahkan semua dokumen persyaratan.
4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM Internasional sesuai dengan tarif yang berlaku.
6. Setelah pembayaran, Anda akan menerima SIM Internasional yang berlaku selama 1 tahun.
Biaya pengurusan SIM Internasional
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, biaya pembuatan baru SIM internasional sebesar Rp250.000. Sedangkan biaya perpanjangan adalah sebesar Rp225.000.
(Laura Oktaviani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)