Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 15 Oktober 2025.
Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Barat tidak ada pelayanan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Sabtu 18 Oktober
Namun jangan khawatir layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya masih melayani di wilayah Kota Tangerang, Kota Bekasi hingga Depok. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Sabtu 18 Oktober.
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Apartemen Ayodya Tangerang: 08.00 S.D 12.00 WIB
Serpong: Halaman Parkir Samsat 08.00 S.D 11.30, MB & ITC BSD 13.00 S.D 15.00 WIB
Ciledug: Halaman Kantor Samsat & Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City 09.00 S.D 12.00 WIB
Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Halaman Kel. Pondok Betung: 09.00 S.D 12.00 WIB
Kelapa Dua: Halaman G Town House: 08.00 S.D 12.00 WIB
Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat: 09.00 S.D 11.00 WIB
Depok: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Cipayung: 08.00 S.D 12.00 WIB
Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih: 08.00 S.D 11.30 WIB
Dokumen yang harus dibawa
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan
SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 15 Oktober 2025.
Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Barat tidak ada pelayanan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Sabtu 18 Oktober
Namun jangan khawatir layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya masih melayani di wilayah Kota Tangerang, Kota Bekasi hingga Depok. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Sabtu 18 Oktober.
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Apartemen Ayodya Tangerang: 08.00 S.D 12.00 WIB
Serpong: Halaman Parkir Samsat 08.00 S.D 11.30, MB & ITC BSD 13.00 S.D 15.00 WIB
Ciledug: Halaman Kantor Samsat & Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City 09.00 S.D 12.00 WIB
Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Halaman Kel. Pondok Betung: 09.00 S.D 12.00 WIB
Kelapa Dua: Halaman G Town House: 08.00 S.D 12.00 WIB
Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat: 09.00 S.D 11.00 WIB
Depok: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Cipayung: 08.00 S.D 12.00 WIB
Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih: 08.00 S.D 11.30 WIB
Dokumen yang harus dibawa
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
- Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
- Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)