Ilustrasi SIM Keliling. Foto: NTMC.
Ilustrasi SIM Keliling. Foto: NTMC.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Sabtu 18 Oktober

Muhammad Syahrul Ramadhan • 18 Oktober 2025 07:16
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 15 Oktober 2025.
 
Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Barat tidak ada pelayanan.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Sabtu 18 Oktober


Namun jangan khawatir layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya masih melayani di wilayah Kota Tangerang, Kota Bekasi hingga Depok. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Sabtu 18 Oktober.
 
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Apartemen Ayodya Tangerang: 08.00 S.D 12.00 WIB

Serpong: Halaman Parkir Samsat 08.00 S.D 11.30, MB & ITC BSD 13.00 S.D 15.00 WIB
 
Ciledug: Halaman Kantor Samsat & Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City 09.00 S.D 12.00 WIB
 
Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Halaman Kel. Pondok Betung: 09.00 S.D 12.00 WIB
 
Kelapa Dua: Halaman  G Town House: 08.00 S.D 12.00 WIB
 
Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat: 09.00 S.D 11.00 WIB
 
Depok: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Cipayung: 08.00 S.D 12.00 WIB
 
Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih: 08.00 S.D 11.30 WIB
 
Baca juga: Cek Biaya Perpanjang SIM C Oktober 2025, Jangan Sampai Mati!
 

Dokumen yang harus dibawa

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi dan asli SIM lama
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti tes psikologi
  5. Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
  6. Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
 
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan