Jakarta: Badan Pangan Australia, Food Standards Australia, baru-baru ini mengumumkan penarikan empat varian produk Indomie dari pasar di negara tersebut. Langkah ini diambil setelah mereka menemukan bahwa empat varian produk Indomie diketahui melanggar aturan pelabelan makanan yang berlaku.
Pelanggaran tersebut terkait dengan tidak tercantumnya informasi mengenai alergen tertentu pada kemasan, yang berisiko membahayakan konsumen, terutama mereka yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap bahan tertentu.
Empat varian Indomie itu adalah Indomie Goreng Rasa Rendang, Indomie Rasa Ayam Bawang, Indomie Rasa Soto Mie, dan Indomie Mi Goreng Aceh.
Menanggapi hal tersebut, PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICPB) selaku produsen resmi Indomie mengatakan, beberapa varian produk mi instan Indomie yang ditarik dari pasar oleh Otoritas Pangan Australia atau Food Standards Australia, bukanlah produk yang diekspor secara resmi ke Australia.
Hal ini menyebabkan label pada kemasan tidak memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Food Standards Australia, termasuk keharusan mencantumkan informasi alergen.
Corporate secretary Gideon A Putra mengatakan, produk Indomie yang ditarik merupakan hasil paralel import yang dilakukan oleh importir non-resmi dan bukan distributor resmi Indofood di Australia.
"Hal ini terlihat dari informasi pada kemasan produk yang menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," kata Gideon.
Ia menambahkan bahwa produk mi instan yang resmi diekspor oleh Indofood ke Australia selalu mencantumkan label "Export Product" pada kemasannya.
Selain itu, semua informasi pada produk resmi menggunakan Bahasa Inggris yang tercetak langsung pada label kemasan, termasuk informasi kandungan alergen sesuai dengan ketentuan otoritas Australia.
Jakarta:
Badan Pangan Australia, Food Standards Australia, baru-baru ini mengumumkan penarikan empat varian produk
Indomie dari pasar di negara tersebut. Langkah ini diambil setelah mereka menemukan bahwa empat varian produk Indomie diketahui melanggar aturan pelabelan makanan yang berlaku.
Pelanggaran tersebut terkait dengan tidak tercantumnya informasi mengenai alergen tertentu pada kemasan, yang berisiko membahayakan konsumen, terutama mereka yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap bahan tertentu.
Empat varian Indomie itu adalah Indomie Goreng Rasa Rendang, Indomie Rasa Ayam Bawang, Indomie Rasa Soto Mie, dan Indomie Mi Goreng Aceh.
Menanggapi hal tersebut, PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICPB) selaku produsen resmi Indomie mengatakan, beberapa varian produk mi instan Indomie yang ditarik dari pasar oleh Otoritas Pangan Australia atau Food Standards Australia, bukanlah produk yang diekspor secara resmi ke Australia.
Hal ini menyebabkan label pada kemasan tidak memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh
Food Standards Australia, termasuk keharusan mencantumkan informasi alergen.
Corporate secretary Gideon A Putra mengatakan, produk Indomie yang ditarik merupakan hasil paralel import yang dilakukan oleh importir non-resmi dan bukan distributor resmi Indofood di Australia.
"Hal ini terlihat dari informasi pada kemasan produk yang menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," kata Gideon.
Ia menambahkan bahwa produk mi instan yang resmi diekspor oleh Indofood ke Australia selalu mencantumkan label "Export Product" pada kemasannya.
Selain itu, semua informasi pada produk resmi menggunakan Bahasa Inggris yang tercetak langsung pada label kemasan, termasuk informasi kandungan alergen sesuai dengan ketentuan otoritas Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)