Jakarta: Jumlah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan yang menerima vaksin covid-19 dosis ketiga terus bertambah. Sebanyak 1.278.582 nakes telah menerima vaksinasi booster per Kamis, 23 Desember 2021.
"Jumlah itu bertambah 2.176 orang dari kemarin," tulis data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dikutip pada Kamis, 23 Desember 2021.
Vaksin diberikan bagi tenaga kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua. Total sasaran vaksinasi untuk kelompok ini 1.468.764 orang.
"Sehingga, vaksinasi dosis ketiga tenaga kesehatan sejumlah 87,05 persen," bunyi data itu.
Vaksinasi booster untuk tenaga kesehatan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021. Pemerintah tak membolehkan kelompok di luar tenaga kesehatan disuntikkan vaksin dosis ketiga.
Vaksin dosis ketiga untuk tenaga kesehatan menggunakan merek Moderna. Alasannya, Moderna memiliki efikasi yang lebih tinggi dibandingkan merek vaksin yang beredar saat ini.
Baca: Satgas: Sistem Screening Covid-19 Indonesia Tak Kalah dari AS
Pemberian vaksin booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan sasaran. Apabila memiliki alergi karena tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Vaksin Moderna yang dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular 0,5 ml per dosis.
Jakarta: Jumlah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan yang menerima
vaksin covid-19 dosis ketiga terus bertambah. Sebanyak 1.278.582 nakes telah menerima
vaksinasi booster per Kamis, 23 Desember 2021.
"Jumlah itu bertambah 2.176 orang dari kemarin," tulis data Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 yang dikutip pada Kamis, 23 Desember 2021.
Vaksin diberikan bagi tenaga kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua. Total sasaran vaksinasi untuk kelompok ini 1.468.764 orang.
"Sehingga, vaksinasi dosis ketiga tenaga kesehatan sejumlah 87,05 persen," bunyi data itu.
Vaksinasi
booster untuk tenaga kesehatan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021. Pemerintah tak membolehkan kelompok di luar tenaga kesehatan disuntikkan vaksin dosis ketiga.
Vaksin dosis ketiga untuk tenaga kesehatan menggunakan merek Moderna. Alasannya, Moderna memiliki efikasi yang lebih tinggi dibandingkan merek vaksin yang beredar saat ini.
Baca:
Satgas: Sistem Screening Covid-19 Indonesia Tak Kalah dari AS
Pemberian vaksin
booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan sasaran. Apabila memiliki alergi karena tidak boleh mendapatkan vaksin dengan
platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Vaksin Moderna yang dipakai sebagai
booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular 0,5 ml per dosis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)