Jakarta: Polri terus mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 2.000-an korban TPPO berhasil diselamatkan.
"Jumlah korban TPPO 2.154 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Juli 2023.
Ramadhan menerangkan pihaknya telah menangkap 834 tersangka TPPO, sejak 5 Juni-20 Juli 2023. Dia menerangkan penangkapan ratusan tersangka itu dilakukan berbekal 702 laporan polisi yang masuk di Satuan Kerja Mabes Polri dan Polda jajaran.
Adapun modus para pelaku adalah mengirimkan pekerja migran ilegal ke luar negeri. Rinciannya sebagai pembantu rumah tangga 477 kasus, anak buah kapal (ABK) sembilan kasus, pekerja seks komersial (PSK) 208 kasus.
"Eksploitasi anak sebanyak 53," ungkap Ramadhan.
Di samping itu, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi juga mengungkap kasus TPPO dengan modus menjual organ ginjal ke Kamboja. Total 122 korban diselamatkan dan 12 tersangka ditangkap. Satu di antaranya, merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota Aipda M.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Operasi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan TPPO tidak akan berhenti sampai di sini. Dia menyebut Bareskrim Polri dan Polda jajaran berkomitmen untuk terus memerangi TPPO.
"Sehingga, Polri bisa menyelamatkan warga negara baik yang menjadi korban TPPO di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Wahyu mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk turut membantu berperan aktif memberantas TPPO. Paling tidak, kata dia, dengan memberikan informasi-informasi kepada aparat kepolisian
"Karena informasi dari masyarakat ini adalah salah satu dari keberhasilan dan bisa membantu keberhasilan kami dalam mengungkap kasus kasus TPPO," ucapnya.
Wahyu juga mewanti-wanti anggota Polri maupun penyelenggara Negara untuk tidak terlibat TPPO. Dia memastikan akan menindak tegas oknum tersebut bila terbukti terlibat.
"Apabila ditemukan ya tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak terjadi kejadian kejadian yang serupa terulang lagi ke depan," tegas mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) itu.
Jakarta:
Polri terus mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (
TPPO). Sebanyak 2.000-an korban TPPO berhasil diselamatkan.
"Jumlah korban TPPO 2.154 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Juli 2023.
Ramadhan menerangkan pihaknya telah menangkap 834 tersangka TPPO, sejak 5 Juni-20 Juli 2023. Dia menerangkan penangkapan ratusan tersangka itu dilakukan berbekal 702 laporan polisi yang masuk di Satuan Kerja Mabes Polri dan Polda jajaran.
Adapun modus para pelaku adalah mengirimkan pekerja migran ilegal ke luar negeri. Rinciannya sebagai pembantu rumah tangga 477 kasus, anak buah kapal (ABK) sembilan kasus, pekerja seks komersial (PSK) 208 kasus.
"Eksploitasi anak sebanyak 53," ungkap Ramadhan.
Di samping itu, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi juga mengungkap kasus TPPO dengan modus menjual organ ginjal ke Kamboja. Total 122 korban diselamatkan dan 12 tersangka ditangkap. Satu di antaranya, merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota Aipda M.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Operasi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan TPPO tidak akan berhenti sampai di sini. Dia menyebut Bareskrim Polri dan Polda jajaran berkomitmen untuk terus memerangi TPPO.
"Sehingga, Polri bisa menyelamatkan warga negara baik yang menjadi korban TPPO di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Wahyu mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk turut membantu berperan aktif memberantas TPPO. Paling tidak, kata dia, dengan memberikan informasi-informasi kepada aparat kepolisian
"Karena informasi dari masyarakat ini adalah salah satu dari keberhasilan dan bisa membantu keberhasilan kami dalam mengungkap kasus kasus TPPO," ucapnya.
Wahyu juga mewanti-wanti anggota Polri maupun penyelenggara Negara untuk tidak terlibat TPPO. Dia memastikan akan menindak tegas oknum tersebut bila terbukti terlibat.
"Apabila ditemukan ya tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak terjadi kejadian kejadian yang serupa terulang lagi ke depan," tegas mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)