Ilustrasi penangkapan pelaku pesta seks di Jaksel/Medcom.id
Ilustrasi penangkapan pelaku pesta seks di Jaksel/Medcom.id

Tarif Pesta Seks di Apartemen Jaksel, Peserta Bayar Rp1 Juta

Muhammad Syahrul Ramadhan • 12 September 2023 21:59
Jakarta: Polisi berhasil membongkar pesta orgy di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Peserta yang ingin mengikuti pesta orgy ini harus membayar Rp1 juta.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan pesta orgy tersebut dilakukan di sebuah apartemen kawasan Semanggi, Jaksel. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui hotline.

Peserta Wajib Bayar Rp1 Juta

Dalam flayer yang diterima, kegiatan tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2023. Peserta yang ingin mengikuti kegiatan harus membayar sekitar Rp1 juta dengan membayar uang muka minimal 50 persen. 
 
Bintoro menjelaskan bahwa setelah membayar pihak event organizer (EO) akan mengirimkan waktu dan lokasi pesta orgy.

"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," jelas Bintoro kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.

Promosikan Lewat Media Sosial

Bintoro mengungkapkan pelaku menggunakan media sosial untuk menarik minat peserta. Ada dua media sosial yang dipakai untuk mempromosikan pesta orgy ini, yaitu Instagram dan Twitter (sekarang X).
 
"Adapun Twitternya itu dengan nama @lolipops. Jadi ini yang digunakan yang bersangkutan untuk memasarkan dengan gambar-gambar pornografi," terangnya.

Syarat Peserta Pesta Orgy

Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut. Yakni peserta wajib membawa alat kontrasepsi atau kondom sendiri, bersih, sehat, dan wangi. Selain itu, dalam undangan juga tertulis bahwa para peserta tidak diperbolehkan menggunakan obat kuat hingga obat terlarang.
 
Baca: Pesta Seks di Apartemen Jaksel Dibongkar, EO Ditangkap Polisi
 

Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini pesta orgy ini polisi menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya, yaitu GA, YM, JF serta TA.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan