Warga Muratara protes di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dok. Istimewa
Warga Muratara protes di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dok. Istimewa

Diduga Salah Terbitkan Sertifikat HGU, Kementerian ATR Diprotes Warga Muratara

Media Indonesia.com • 27 April 2023 16:53
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga menerbitkan sertifikat yang salah letak. Lokasinya berada di Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan.
 
"Seharusnya lokasinya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tapi pada kenyataannya SHGU Produk BPN tersebut terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara dan tumpang tindih dengan lahan masyarakat, serta lahan tambang PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak tahun 2009," kata koordinator Muratara Menggugat Joko Aprianto di depan Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
 
Joko menegaskan sertifikat tersebut dikeluarkan melalui BPN Musi Banyuasin pada 8 Februari 2022. Penerbitan sertifikat HGU itu dinilai tidak melalui proses dan ketentuan yang berlaku tentang tata cara penerbitan. 

"Dalam berita acara dijelaskan terbitnya SHGU harusnya berada di Kabuapten Musi Banyuasin tapi pada kenyataannya lokasi koordinat tersebut berada di Kabupaten Musi Rawas Utara, menjadi pertanyaan kami kok bisa ATR/BPN menerbitkan sertifikat HGU seluas hampir 4000 Ha bisa salah lokasi," kata Joko.
 
Dia meminta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dapat segera mencabut penerbitan sertifikat HGU milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
 
Baca Juga: Wamen ATR/BPN: 14.806 Tanah Wakaf Telah Disertifikat

Sementara itu, tokoh masyarakat Musi Rawas Utara, Gabril H Fuadi, mempertanyakan dasar Kementerian ATR/BPN menerbitkan SHGU PT SKB. Menurut Gabril, belum ada tanah masyarakat Desa Beringin Makmur II Kab Musi Rawas Utara yang dikompensasi atau ganti rugi.
 
Kementerian ATR/BPN dan PT SKB pun tidak menyosialisasikan dasar terbitnya SHGU tersebut. Gabril menekankan pihaknya keberatan dengan cara-cara Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan SHGU.
 
"Terbitnya sertifikat HGU telah merampas hak-hak tanah milik masyarakat dan menggangu iklim investasi. Karena sepengetahuan kami di lokasi tersebut sudah ada kegiatan perusahaan tambang batu bara (PT GPU) yang sudah beroperasi sejak 2009 dan perusahaan tersebut sudah melakukan kompensasi atau ganti rugi lahan serta sudah membangun fasilitas jalan, pelabuhan, dan fasilitas pendukung lainnya," kata dia.
 
Pekerja PT GPU, Luki Hermawan, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera mencabut sertifikat itu untuk menghidari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan