Polisi merilis pengungkapan pengedaran obat terlarang. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Polisi merilis pengungkapan pengedaran obat terlarang. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Mulai Suplemen Sampai Salep, Ini Daftar Obat Palsu yang Dijual di Marketplace

Muhammad Syahrul Ramadhan • 31 Mei 2023 21:53
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli puluhan ribu obat palsu hingga suplemen di marketplace atau toko online. Ada dua toko online yang menjual obat-obatan palsu tersebut.
 
Dua toko online yang menjual obat palsu dan tanpa izin edar, yakni Geraikita99 di Tokopedia, dan Dominoshop96 di Lazada. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut total ada 77.061 buah obat-obatan disita dari dua toko tersebut.
 
"Memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2023.
 

Daftar Suplemen dan Obat-obatan Palsu yang Dijual di Toko Online

Berikut ini daftar suplemen dan obat-obatan palsu dan tanpa izin edar yang dijual toko online Geraikita99 di Tokopedia, dan Dominoshop96 di Lazada

Berikut Daftar Obat-obatan Palsu yang dijual para pelaku:
 
1. 366 buah botol obat cair atau sirup dan alat bantu pernafasan penyakit asma
  • Suplemen merek interlac palsu
  • Ventolin inhaler diduga tanpa izin edar
 
2. 74.515 butir obat berbagai merek
  • Tramadol HCL
  • Trihexyphenidyl
  • Alprazolam
  • Merlopam lorazepam
  • Esilgan
  • Generik alprazolam
  • OGB dexa alprazolam
  • Mersi alprazolam
  • Kimia farma alprazolam
  • OGB dexa
  • Hexymer trihexyphenidyl
  • Bridam farma radal tramadol HCL
  • Pyridam farma radal tramadol HCI
  • Otta alprazolam
  • Trihexyphenidyl
  • Dextro
  • Alprazolam
  • Calmlet alprazolam
  • Merlopam 2 lorazepam
  • Atarax 1 alprazolam
  • Hexymer
  • Crestor film kapli rosuvastatin
3. 2.180 buah obat salep
  • Baycuten N (dexamethasone dan clotrimazole)
  • Dermovate cream clobetasol.
 
Baca juga: Polisi Buru Produsen Obat-obatan Palsu Senilai Rp130 Miliar

 
Sebanyak lima pelaku ditangkap. Mereka berinisial IB, 31, I, 32, FS, 28, FZ, 19, dan S, 62. Kelima orang itu bukan pembuat 77.061 obat yang telah disita.
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya empat laporan polisi. Kemudian, dalam penyelidikan ditangkap lima pelaku. Dengan barang bukti yang disita sebanyak 77.061.
 
Dari barang bukti yang ada, sebanyak 366 buah botol berupa obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah berupa obat salep, 74.515 buah berupa obat daftar golongan G yang merupakan obat keras, mulai Tramadol hingga Alprazolam. Para pelaku telah beraksi sejak 2021. Ditaksir pendapatan para pelaku dalam waktu dua tahun yakni 2021-2023 mencapai Rp130,4 miliar.
 
Kelima tersangka telah ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar; Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
 
Mereka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar; Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP hingga Pasal 55 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan