Tersangka kasus penipuan, Rihana dan Rihani. foto: Instagram
Tersangka kasus penipuan, Rihana dan Rihani. foto: Instagram

Lama Buron, Begini Trik Si Kembar Penipu Rihana-Rihani Lari dari Kejaran Polisi

Adri Prima • 04 Juli 2023 14:40
Jakarta: Polda Metro Jaya akhirnya menangkap tersangka kasus penipuan iPhone oleh si kembar Rihana-Rihani. Keduanya diciduk di M Town Residence Gading Serpong pukul 05.00 WIB, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Si kembar Rihana-Rihani sudah buronan selama 21 hari. Mereka ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa 13 Juni 2023 lalu.
 
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Imam Yulisdiyanto mengungkapkan alasan kenapa aparat mengalami kesulitan dalam menemukan mereka. Pasalnya Rihana-Rihani memakai trik berpindah-pindah demi menghindar dari kejaran polisi.

"Pada saat ditangkap, pelaku ini sedang istirahat di salah satu apartemen. Sebelumnya mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya," kata Imam di Polda Metro Jaya. 
 
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani usai Buron Kasus Penipuan Rp35 Miliar

Imam mengatakan Si Kembar sedianya sudah mengetahui menjadi buronan Polda Metro Jaya. Namun, mereka enggan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Meski sudah ditangkap, Si Kembar belum ditahan. Rihana dan Rihani masih menjalani pemeriksaan intensif. 
 
"Sekarang kita melakukan pemeriksaan dulu untuk 1x24 jam dan nanti untuk selanjutnya baru kita menentukan langkah berikutnya," ungkap Imam. 
 
Polisi juga mendalami dugaan perintangan penyidikan oleh pihak keluarga, yaitu upaya menyembunyikan Rihana dan Rihani selama buron. "Untuk itu masih kita dalami ya," tandasnya.

Penipuan penjualan iPhone


Sebelumnya, Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Keduanya dilaporkan oleh para korban ke sejumlah polres. 
 
Tak hanya soal penipuan iPhone, Si Kembar juga dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan