medcom.id, Jakarta: Kepolisian RI belum akan memidanakan adanya dugaan kelalaian maskapai dalam kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501. Sejauh ini Polri hanya memberikan bantuan teknis, salah satunya menerjunkan tim identifikasi (DVI).
"Saya kira kalau Polri terkait dengan ada tindak pidana dimana, Polri sebagai penyidik bisa berperan. Tapi saat ini dukungan Polri lebih pada dukungan teknis yang dibutuhkan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2014).
Ronny menjelaskan, soal pemidanaan pihaknya menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sampai ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan pemidanaan.
"Tim yang dibentuk KNKT, tim ini yang bekerja lakukan investigasi. Dari situ, kalau ada bukti permulaan yang cukup tentang perbuatan pidana, kehadiran Polri untuk proses hukum itu dibutuhkan, maka Polri akan bantu," kata Ronny.
medcom.id, Jakarta: Kepolisian RI belum akan memidanakan adanya dugaan kelalaian maskapai dalam kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501. Sejauh ini Polri hanya memberikan bantuan teknis, salah satunya menerjunkan tim identifikasi (DVI).
"Saya kira kalau Polri terkait dengan ada tindak pidana dimana, Polri sebagai penyidik bisa berperan. Tapi saat ini dukungan Polri lebih pada dukungan teknis yang dibutuhkan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2014).
Ronny menjelaskan, soal pemidanaan pihaknya menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sampai ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan pemidanaan.
"Tim yang dibentuk KNKT, tim ini yang bekerja lakukan investigasi. Dari situ, kalau ada bukti permulaan yang cukup tentang perbuatan pidana, kehadiran Polri untuk proses hukum itu dibutuhkan, maka Polri akan bantu," kata Ronny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)