Gedung Jasa Raharja. ANTARA/Andika Wahyu
Gedung Jasa Raharja. ANTARA/Andika Wahyu

Jasa Raharja Hadirkan Sistem Pelayanan Online dalam Percepat Proses Pembayaran Santunan

Dimas Prasetyaning • 09 Januari 2015 13:48
medcom.id, Jakarta: PT Jasa Raharja dan Polri teken nota Kesepahaman mengenai "Pemanfaatan Sistem Online Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat" di Gedung Jasa Raharja, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2015). MoU itu dilakukan guna mempercepat proses pembayaran santunan kepada masyarakat korban kecelakaan penunpang umum dan lalu lintas.
 
Penandatanganan terbagi menjadi dua. Pertama, penandatanganan mengenai sistem data online, diwakili oleh Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso.
 
Sedangkan yang kedua, penandatanganan mengenai penanganan korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas dalam upaya menghindari terjadinya fatalitas korban, dilakukan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher dan Dirut Budi Setyarso.

Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja akan terus berupaya memberikan asuransi perlindungan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja di bidang pelayanan dengan terus melakukan inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
 
Berikut besar santunan berdasarkan UU No 33 dan 34 Tahun 1964 Peraturan Menteri Keuangan RI No 36 dan 37/PKM.010/2008 Tanggak 26 Februari 2008:
  • Meninggal Dunia akibat kecelakaan di darat dan laut, mendapat santunan sebesar Rp25 juta, sedangkan di udara sebesar Rp50 juta.
  • Luka-luka akibat kecelakaan di darat dan laut, mendapat santunan Rp10 juta, sedangkan di udara sebesar Rp25 juta.
  • Cacat tetap/permanen akibat kecelakaan di darat dan laut mendapat santunan Rp25 juta, sedangkan di udara sebesar Rp50 juta.
  • Penguburan akibat kecelakaan di darat dan udara mendapat santunan sebesar Rp2 juta (tidak mempunyai ahli waris)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AND)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan