Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar. Foto: Istimewa
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar. Foto: Istimewa

KLHK Pegang Komitmen 23 Produsen Mengurangi Sampah

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Juni 2021 21:02
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memegang komitmen dari 23 produsen untuk mengurangi sampah. Komitmen tersebut membantu pemerintah menangani masalah sampah di Indonesia.
 
“KLHK sangat mengapresiasi kepada para produsen tersebut yang telah menunjukkan niat baik dan komitmen yang tinggi terhadap upaya pengurangan sampah,” kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Juni 2021.
 
Novrizal menyebut KLHK berikhtiar mengurangi sampah sejak 2015. Terutama sampah plastik sekali pakai yang sulit dikelola.

Menurut Novrizal, upaya itu butuh sumber daya, teknologi, dan biaya besar. Sayangnya, kemampuan dan sumber daya yang ada masih sangat terbatas.
 
“Strategi pengurangan sampah menjadi hal yang penting dan strategis dengan melibatkan semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan produsen,” papar dia.
 
Baca: Menteri Siti: DAK Bidang Lingkungan Masih Minim
 
Novrizal mencontohkan peningkatan kualitas pengelolaan sampah telah dilakukan pemerintah daerah. Salah satunya melalui penyusunan Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada).
 
Jakstrada sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
 
“Kebijakan ini memberikan arah menuju keseimbangan pengelolaan sampah sesuai dengan jumlah timbulan sampah pada tahun 2025 serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai,” tutur Novrizal.
 
Upaya mengurangi sampah, kata Novrizal, juga terlihat dari antusiasme masyarakat. Gerakan less waste dan zero waste diklaim berkembang signifikan melalui pengurangan penggunaan kantong belanja plastik, sedotan plastik, hingga botol dan gelas plastik sekali pakai.
 
Novrizal mengatakan peran dan tanggung jawab produsen tak kalah penting. Apalagi hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
 
KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Beleid itu sebagai pedoman pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah.
 
Berikut daftar 23 produsen yang berkomitmen mengurangi sampah:
 
1.      PT Lasallefood Indonesia
2.      PT Tirta Investama (Danone – Aqua)
3.      PT Unilever
4.      PT Nestle
5.      PT Softex Indonesia
6.      PT Paragon Technology and Innovation (Wardah)
7.      PT Johnson Home Hygiene Products
8.      PT SC Johnson Manufacturing Surabaya (PT SCJMS)
9.      PT Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G)
10.    PT Millenium Masa Manunggal
11.   PT Yakult Indonesia
12.   PT Mandom Indonesia
13.   PT Coca Cola Indonesia
14.   PT HM Sampoerna
15.   PT  L'Oreal Indonesia
16.   PT Heinz ABC Indonesia
17.   PT Bengawan Inti Kharisma (Solo Grand Mall)
18.   PT Matahari Department Store Tbk
19.   PT Griya Inti Sejahtera Insani/Palembang Icon Mall
20.   PT Ciputra Semarang
21.   Palembang Square Mall
22.   Palembang Square Extension
23.   PT Lion Super Indo
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan