Jakarta: Laporan produk Nestle tak sehat membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bereaksi. Masyarakat diimbau tidak terpengaruh isu tersebut.
"BPOM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar," tulis penjelasan BPOM dikutip dari laman resminya, Rabu, 9 Juni 2021.
BPOM meminta konsumen mengecek sebelum membeli dan mengonsumsi pangan olahan. Mulai dari cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa.
"Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi contact center HALO BPOM," tulis BPOM.
BPOM telah meminta pelaku usaha wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label. Kebutuhan gizi individu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia.
Selain itu, BPOM mendorong masyarakat untuk membaca label termasuk informasi nilai gizi (ING). Ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyakit tidak menular (PTM).
"Sekaligus menerapkan prinsip konsumsi gizi seimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang," tulis BPOM.
Baca: Nestle Indonesia Bantah Isu 60% Produknya Tak Sehat
Sebelumnya, beredar dokumen internal milik Nestle pusat yang dipublikasikan Financial Times. Dokumen itu menyebut sekitar 60 persen produk yang dihasilkan perusahaan itu tidak sehat.
Hanya sekitar 37 persen produk makanan dan minuman yang masuk kategori ambang batas sehat. Dokumen itu sudah dibenarkan oleh Nestle pusat.
Sementara itu, PT Nestle Indonesia membantah produk makanan dan minuman (mamin) perusahaan tersebut tidak sehat. Perusahaan asal Vevey, Swiss, ini meyakini portofolio merek dan kategori produk yang diproduksi berkontribusi secara positif untuk kesehatan.
Perseroan memastikan memproduksi dan mendistribusikan produk-produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk, persyaratan gizi, kualitas dan keamanan dari BPOM serta peraturan halal.
Jakarta: Laporan produk Nestle tak sehat membuat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bereaksi. Masyarakat diimbau tidak terpengaruh isu tersebut.
"BPOM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar," tulis penjelasan BPOM dikutip dari laman resminya, Rabu, 9 Juni 2021.
BPOM meminta konsumen mengecek sebelum membeli dan mengonsumsi pangan olahan. Mulai dari cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa.
"Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi
contact center HALO BPOM," tulis BPOM.
BPOM telah meminta pelaku usaha wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label. Kebutuhan gizi individu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia.
Selain itu, BPOM mendorong masyarakat untuk membaca label termasuk informasi
nilai gizi (ING). Ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyakit tidak menular (PTM).
"Sekaligus menerapkan prinsip konsumsi gizi seimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang," tulis BPOM.
Baca:
Nestle Indonesia Bantah Isu 60% Produknya Tak Sehat
Sebelumnya, beredar dokumen internal milik Nestle pusat yang dipublikasikan
Financial Times. Dokumen itu menyebut sekitar 60 persen produk yang dihasilkan perusahaan itu tidak sehat.
Hanya sekitar 37 persen produk makanan dan minuman yang masuk kategori ambang batas sehat. Dokumen itu sudah dibenarkan oleh Nestle pusat.
Sementara itu,
PT Nestle Indonesia membantah produk makanan dan minuman (mamin) perusahaan tersebut tidak sehat. Perusahaan asal Vevey, Swiss, ini meyakini portofolio merek dan kategori produk yang diproduksi berkontribusi secara positif untuk kesehatan.
Perseroan memastikan memproduksi dan mendistribusikan produk-produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk, persyaratan gizi, kualitas dan keamanan dari BPOM serta peraturan halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)