Jakarta: Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yustinus Prastowo mengimbau masyarakat untuk mengembalikan bantuan sosial (bansos) bila dirasa menerima, tetapi tidak tepat sasaran.
"Pemerintah juga mendorong kepada masyarakat bila ada sasaran yang tidak tepat untuk kemudian secara sukarela dikembalikan atau diberikan ke masyarakat yang lebih membutuhkan," ujarnya pada Primetime News Metro TV, Rabu, 28 Juli 2021.
Tambahan alokasi bansos sebesar Rp45 triliun mulai didistribusikan secara cepat mulai Juli sampai Agustus secara bertahap. Data calon penerima berasal dari data Dana Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) yang telah dimutakhirkan.
"Pemutakhiran data telah dimulai sejak awal 2021 oleh Kementerian Sosial, didukung Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah. Ada alokasi daerah yang juga diberikan untuk basis. Diharapkan ini lebih akurat karena pemerintah daerah yang menyiapkan datanya," kata Yustinus.
Selain itu, saat ini pemerintah juga menyiapkan skema baru. Yaitu, warga bisa mendaftar melalui website atau aplikasi dan juga melalui dinas sosial terkait, termasuk dinas koperasi Usaha mikro Kecil dan menengah (UMKM). (Mentari Puspadini)
Jakarta: Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yustinus Prastowo mengimbau masyarakat untuk mengembalikan bantuan sosial (bansos) bila dirasa menerima, tetapi tidak tepat sasaran.
"Pemerintah juga mendorong kepada masyarakat bila ada sasaran yang tidak tepat untuk kemudian secara sukarela dikembalikan atau diberikan ke masyarakat yang lebih membutuhkan," ujarnya pada Primetime News
Metro TV, Rabu, 28 Juli 2021.
Tambahan alokasi bansos sebesar Rp45 triliun mulai didistribusikan secara cepat mulai Juli sampai Agustus secara bertahap. Data calon penerima berasal dari data Dana Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) yang telah dimutakhirkan.
"Pemutakhiran data telah dimulai sejak awal 2021 oleh Kementerian Sosial, didukung Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah. Ada alokasi daerah yang juga diberikan untuk basis. Diharapkan ini lebih akurat karena pemerintah daerah yang menyiapkan datanya," kata Yustinus.
Selain itu, saat ini pemerintah juga menyiapkan skema baru. Yaitu, warga bisa mendaftar melalui website atau aplikasi dan juga melalui dinas sosial terkait, termasuk dinas koperasi Usaha mikro Kecil dan menengah (UMKM).
(Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)