medcom.id, Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, agar mendaftarkan mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan, wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS," kata Menaker Hanif seusai menerima Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Kewajiban pekerja Indonesia dan pekerja asing untuk menjadi peserta BPJS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 dan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tatacara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Hanif mengatakan, pihaknya terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan layanan BPJS secara optimal. "Kita terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan secara intensif, sekaligus melakukan pendataan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta jaminan sosial ini," katanya.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 19.275.061 orang peserta aktif. Sedangkan pekerja asing yang menjadi peserta berjumlah 18.093 orang.
"Kita terus mengingatkan pihak perusahaan segera mendaftarkan tenaga kerjanya, baik yang WNI maupun TKA agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua," kata Hanif.
medcom.id, Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, agar mendaftarkan mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan, wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS," kata Menaker Hanif seusai menerima Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Kewajiban pekerja Indonesia dan pekerja asing untuk menjadi peserta BPJS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 dan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tatacara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Hanif mengatakan, pihaknya terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan layanan BPJS secara optimal. "Kita terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan secara intensif, sekaligus melakukan pendataan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta jaminan sosial ini," katanya.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 19.275.061 orang peserta aktif. Sedangkan pekerja asing yang menjadi peserta berjumlah 18.093 orang.
"Kita terus mengingatkan pihak perusahaan segera mendaftarkan tenaga kerjanya, baik yang WNI maupun TKA agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua," kata Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)