medcom.id, Jakarta: Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan artis NM dan PR di sebuah hotel berbintang kawasan Bundaran HI, Jakarta. Dari barang bukti tersebut, Bareskrim Polri menyita handphone milik dua tersangka yakni F dan O selaku muncikari, pakaian dalam korban, kondom, bill hotel juga bukti transfer dan rekening koran.
Khusus untuk bukti handphone, polisi telah melakukan pemeriksaan data-data yang terdapat di dalam handphone kedua tersangka. Dari data diketahui beberapa nama baru korban yang muncul dan kini tengah didalami penyidik.
"Ternyata tidak hanya dua nama yang menjadi korban muncikari F dan O. Ada beberapa nama baru yang kita ketahui dari rekening koran. Namun, agar bisa masuk dalam ranah hukum kita menggunakan instansi yang berwenang dengan hal tersebut," ujar Kepala Sub Direktorat Judisila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Seperti diketahui, NM ditangkap bersama model PR beserta dua muncikari inisial O dan F. Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan Robby Abbas. Muncikari yang divonis hukuman 1 tahun 4 bulan itu mengaku mendapatkan akses untuk menyediakan layanan prostitusi lewat koleganya berinisial O dan F. Dari keterangan tersebut, polisi merancang penangkapan dengan cara berpura-pura sebagai konsumen.
Kedua muncikari diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang. Sementara NM dan PR diserahkan ke Dinas Sosial Jakarta Timur untuk diberi pembinaan layaknya PSK umumnya.
medcom.id, Jakarta: Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan artis NM dan PR di sebuah hotel berbintang kawasan Bundaran HI, Jakarta. Dari barang bukti tersebut, Bareskrim Polri menyita handphone milik dua tersangka yakni F dan O selaku muncikari, pakaian dalam korban, kondom, bill hotel juga bukti transfer dan rekening koran.
Khusus untuk bukti handphone, polisi telah melakukan pemeriksaan data-data yang terdapat di dalam handphone kedua tersangka. Dari data diketahui beberapa nama baru korban yang muncul dan kini tengah didalami penyidik.
"Ternyata tidak hanya dua nama yang menjadi korban muncikari F dan O. Ada beberapa nama baru yang kita ketahui dari rekening koran. Namun, agar bisa masuk dalam ranah hukum kita menggunakan instansi yang berwenang dengan hal tersebut," ujar Kepala Sub Direktorat Judisila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Seperti diketahui, NM ditangkap bersama model PR beserta dua muncikari inisial O dan F. Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan Robby Abbas. Muncikari yang divonis hukuman 1 tahun 4 bulan itu mengaku mendapatkan akses untuk menyediakan layanan prostitusi lewat koleganya berinisial O dan F. Dari keterangan tersebut, polisi merancang penangkapan dengan cara berpura-pura sebagai konsumen.
Kedua muncikari diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang. Sementara NM dan PR diserahkan ke Dinas Sosial Jakarta Timur untuk diberi pembinaan layaknya PSK umumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)