Gubernur DKI Jakarta non aktif  Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara -- Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara -- Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

Relawan Desak KY Periksa Hakim yang Adili Ahok

LB Ciputri Hutabarat • 11 Mei 2017 05:00
Metrotnews.com, Jakarta: Solidaritas relawan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang mengadili gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut. Vonis hakim tidak sejalan dengan tuntutan Jaksa: satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
 
"Mendesak KY memeriksa majelis hakim yang mengadili Ahok," kata salah satu inisiator Solidaritas Relawan Ahok, Raja Juli Antoni di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu 10 Mei 2017.
 
Raja mengatakan, hakim yang mengadili Ahok layak ditelisik lantaran pertimbangannya yang dianggap tidak berimbang. Menurutnya, hakim tak mempertimbangkan saksi-saksi yang didatangkan dari kubu Ahok.

"Karena putusan pengadilan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang dihadirkan oleh Basuki," ujar Raja disambut riuh para warga.
 
Relawan Ahok-Djarot pun berjanji bakal mengawal kasus hukum Ahok hingga akhir. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mendesak soal penangguhan penahanan Ahok. "Mendukung dan siap mendampingi Ahok mencari keadilan. Dan meminta para pejabat tinggi turut menagguhkan penahanan Basuki," tegas dia.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara. Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ahok hanya dituntut dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. 
 
Jaksa penuntut umum menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP. Sementara itu, untuk dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama dinilai tidak terbukti.
 
Pasal 156 KUHP menyebut, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
 
Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
 
Hakim menjelaskan, yang memberatkan Ahok adalah dia dianggap tidak merasa bersalah, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan, dan dapat memecah kerukunan masyarakat. Yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, sopan, dan kooperatif dalm persidangan.
 
Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih memikir-mikir.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan