Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) memperhatikan para penyandang masalah kesejahteraan sosial di daerahnya. Standar pelayanan yang telah berjalan juga harus ditingkatkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, saat menutup Bimtek SDM aparatur pemerintahan dalam negeri dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang sosial, Rabu, 28 April 2021.
“Kebijakan dan program kerja harus dibuat kreatif dan inovatif. Namun tidak boleh mengenyampingkan standar pelayanan sosial. Standar pelayanan harus ditingkatkan. Jika selama ini standar minimalnya 70, maka harus naik menjadi 80 bahkan 100,” kata Rochayati Basra.
Rochayati mengatakan program kerja yang dikeluarkan harus menggunakan hati Nurani, dengan menghadirkan standar pelayanan minimal yang baik kepada penyandang masalah sosial.
Dia menekankan, sesuai dengan Permensos No 9 Tahun 2018, penerima pelayanan dasar bidang sosial adalah penyandang disabilitas, anak terlantar, gelandangan, lanjut usia terlantar hingga korban bencana alam.
"Jangan sampai ada jompo, anak berkebutuhan khusus, bahkan korban bencana alam tidak mendapat pelayanan dasar sosial yang baik,” ujar Rochayati.
Rochayati juga mengingatkan, ASN perencana bidang sosial sangat penting dan mulia, karena mengurus orang-orang yang memang butuh bantuan dan tak berdaya.
"Penting bagi Kemendagri untuk membantu meningkatkan kompetensi ASN. Dengan harapan, semua tugas mulia bisa dijalankan dengan amanah," kata Rochayati.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) memperhatikan para penyandang masalah kesejahteraan sosial di daerahnya. Standar pelayanan yang telah berjalan juga harus ditingkatkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, saat menutup Bimtek SDM aparatur pemerintahan dalam negeri dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang sosial, Rabu, 28 April 2021.
“Kebijakan dan program kerja harus dibuat kreatif dan inovatif. Namun tidak boleh mengenyampingkan standar pelayanan sosial. Standar pelayanan harus ditingkatkan. Jika selama ini standar minimalnya 70, maka harus naik menjadi 80 bahkan 100,” kata Rochayati Basra.
Rochayati mengatakan program kerja yang dikeluarkan harus menggunakan hati Nurani, dengan menghadirkan standar pelayanan minimal yang baik kepada penyandang masalah sosial.
Dia menekankan, sesuai dengan Permensos No 9 Tahun 2018, penerima pelayanan dasar bidang sosial adalah penyandang disabilitas, anak terlantar, gelandangan, lanjut usia terlantar hingga korban bencana alam.
"Jangan sampai ada jompo, anak berkebutuhan khusus, bahkan korban bencana alam tidak mendapat pelayanan dasar sosial yang baik,” ujar Rochayati.
Rochayati juga mengingatkan, ASN perencana bidang sosial sangat penting dan mulia, karena mengurus orang-orang yang memang butuh bantuan dan tak berdaya.
"Penting bagi Kemendagri untuk membantu meningkatkan kompetensi ASN. Dengan harapan, semua tugas mulia bisa dijalankan dengan amanah," kata Rochayati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)