Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Antara/Akbar Nugroho
Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Antara/Akbar Nugroho

Polisi Disebut Melakukan Kekerasan Terhadap Pengunjuk Rasa UU Ciptaker

Fachri Audhia Hafiez • 02 Desember 2020 15:16
Jakarta: Amnesty International Indonesia menyoroti kekerasan yang dialami pengunjuk rasa yang menentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law. Polisi dinilai melakukan kekerasan saat mengamankan pengunjuk rasa.
 
"Mereka (massa) sayangnya direspons dengan kekerasan yang luar biasa, termasuk pemukulan, penyiksaan, dan juga perlakuan buruk," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam Peluncuran Laporan Kekerasan Polisi Aksi Selama Aksi Tolak Omnibus Law secara virtual, Rabu, 2 Desember 2020.
 
Menurut Usman, pihaknya telah memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan terpisah selama aksi pada 6 Oktober hingga 10 November 2020. Verifikasi itu bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International.

Usman mengatakan insiden tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM yang mengkhawatirkan. Di samping itu, dia mencatat terdapat 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi demo.
 
Berdasarkan laporan dari tim advokasi gabungan, sebanyak 301 dari mereka ditahan dengan jangka waktu yang berbeda. Termasuk 18 jurnalis yang kini telah dibebaskan.
 
Intimidasi juga terjadi di jagat media sosial. Sepanjang 7-20 Oktober 2020, tercatat 18 orang di tujuh provinsi dijadikan tersangka karena dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Undang-undang yang seringkali digunakan untuk menghadapi kritik dengan alasan pencemaran nama baik atau dengan alasan penodaan agama dan lainnya," ucap Usman.
 
Baca: Dua Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Segera Disidang
 
Amnesty International Indonesia juga telah menyerahkan laporan tersebut ke Komisi III. Sejumlah bukti juga dilampirkan termasuk video yang telah terverifikasi tersebut.
 
Anggota Komisi III Habiburokhman mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu. Sekaligus sebagai bahan evaluasi kepada Polri selaku mitra kerja Komisi III.
 
"(Jadi) pekerjaan rumah kita, harus periksa ini masukan dari teman-teman dan sebagai tambahan informasi," ucap Habiburokhman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan