Jakarta: Pelanggar protokol kesehatan selama pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro bakal dikenakan sanksi. Namun, sanksi denda bukan jadi tujuan utama PPKM mikro. Sanksi bakal menyesuaikan kearifan lokal.
"Kita bukan tujuannya mengumpulkan denda sehingga jadi PAD (pendapatan asli daerah) sendiri," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal, dalam telekonferensi, Rabu, 10 Februari 2021.
Syafrizal menyebut 98 persen kabupaten/kota telah membuat peraturan daerah ihwal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sementara itu, peningkatan disiplin protokol kesehatan di tingkat desa dirumuskan melalui peraturan desa.
"Desa tidak bisa memberikan sanksi pidana, tapi bisa berupa sanksi sosial atau denda," ucap dia.
Baca: Kesuksesan PPKM Mikro Akan Jadi Bukti Indonesia Bangsa Tangguh
Syafrizal menjamin disiplin dan sanksi tidak menyalahi wewenang. Sebab, unsur kelurahan/desa yang dilibatkan di pos komando (posko) covid-19 memiliki fungsi pembinaan.
"Sanksi ada tapi kita tidak pernah meletakkan sanksi di halaman depan. Selalu di halaman belakang," tegas Syafrizal.
Pemerintah membentuk pos komando (posko) tangguh covid-19 di tingkat kelurahan/desa. Salah tugas posko covid-19 adalah mengubah perilaku masyarakat guna menekan penularan virus korona.
Pembentukan posko ini sebagai penguatan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab, kasus covid-19 masih terus bertambah sehingga perlu langkah tepat untuk menekan penularan.
Jakarta: Pelanggar protokol kesehatan selama pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro bakal dikenakan sanksi. Namun, sanksi denda bukan jadi tujuan utama
PPKM mikro. Sanksi bakal menyesuaikan kearifan lokal.
"Kita bukan tujuannya mengumpulkan denda sehingga jadi PAD (pendapatan asli daerah) sendiri," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal, dalam telekonferensi, Rabu, 10 Februari 2021.
Syafrizal menyebut 98 persen kabupaten/kota telah membuat peraturan daerah ihwal sanksi bagi pelanggar
protokol kesehatan. Sementara itu, peningkatan disiplin protokol kesehatan di tingkat desa dirumuskan melalui peraturan desa.
"Desa tidak bisa memberikan sanksi pidana, tapi bisa berupa sanksi sosial atau denda," ucap dia.
Baca:
Kesuksesan PPKM Mikro Akan Jadi Bukti Indonesia Bangsa Tangguh
Syafrizal menjamin disiplin dan sanksi tidak menyalahi wewenang. Sebab, unsur kelurahan/desa yang dilibatkan di pos komando (posko) covid-19 memiliki fungsi pembinaan.
"Sanksi ada tapi kita tidak pernah meletakkan sanksi di halaman depan. Selalu di halaman belakang," tegas Syafrizal.
Pemerintah membentuk pos komando (posko) tangguh covid-19 di tingkat kelurahan/desa. Salah tugas posko covid-19 adalah mengubah perilaku masyarakat guna menekan penularan
virus korona.
Pembentukan posko ini sebagai penguatan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab, kasus
covid-19 masih terus bertambah sehingga perlu langkah tepat untuk menekan penularan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)