Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia. MI
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia. MI

MUI: Bom Bunuh Diri Haram dan Tak Syahid

Antara • 01 April 2021 22:07
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bunuh diri dengan membawa bom di kondisi damai haram. Pelaku tindakan tersebut tak akan mencapai kesyahidan.
 
"(Bomb bunuh diri) merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs)," tegas Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dilansir dari Antara, Kamis 1 April 2021.
 
MUI menyatakan bom bunuh diri maupun serangan yang merusak atau mengancam hingga menghilangkan nyawa orang lain merupakan bentuk teror. Hal tersebut jelas tak sesuai ajaran agama Islam.

Ia mengimbau masyarakat tetap tenang menanggapi aksi teror beberapa waktu belakangan. Warga diajak mempercayai penanganan teror kepada aparat berwenang.
 
Miftachul juga mengajak semua pihak meningkatkan kewaspadaan. Terutama dalam rangka mencegah kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu.
 
Baca: Buntut Rangkaian Teror, Pengamanan Libur Paskah Dipertebal
 
MUI mengajak masyarakat berperan aktif mengarusutamakan Wasathiyatul Islam. Artinya, pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), dan mengedepankan paham (tawassuthy).
 
"Sehingga, menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith)," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan