Jakarta: Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai ada kelompok dengan niat terselubung dalam demo Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pemerintah dan aparat kepolisian diminta mewaspadai provokator yang mencoreng substansi unjuk rasa.
“Yang bahaya ada penunggang gelap,” kata Jerry dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Oktober 2020.
Demo menolak UU Ciptaker dapat dimanfaatkan pihak yang ingin memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompoknya. Golongan ini bisa jadi sengaja menyulut emosi atau sengaja membuat demo untuk kepentingan politis.
Dia menilai demonstrasi murni untuk menyuarakan keresahan kelompok hal yang wajar. Unjuk rasa yang mengikuti prosedur menjadi hak berpendapat di ruang publik bahkan telah dilindungi konstitusi. Apalagi, demonstrasi memperjuangkan suara rakyat.
“Kalau sudah menjurus ke anarkisme maka itu tidak diperkenankan,” ujar dia.
Baca: Demo UU Ciptaker, Hindari Melintasi Kawasan Istana Merdeka
Dia mengusulkan penolakan UU Ciptaker tidak disampaikan melalui demonstrasi. Pedemo dapat diskusi dan bertukar pikiran dengan pemerintah dan DPR.
“Bisa dengan gelar RDP (rapat dengar pendapat). Itu lebih santun dan terhormat,” ucap Jerry.
Sejumlah organisasi masyarakat berencana menggelar demonstrasi, Selasa siang, 13 Oktober 2020. Aksi ini disebutkan menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca: Kerugian Akibat Demo Rusuh di DKI Jakarta Capai Rp65 Miliar
Sebelumnya, unjuk rasa menolak UU Ciptaker juga digelar beberapa hari pekan di sejumlah daerah. Namun, demonstrasi berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusah. Kerugian di DKI Jakarta ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Jakarta: Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai ada kelompok dengan niat terselubung dalam demo Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker). Pemerintah dan aparat kepolisian diminta mewaspadai provokator yang mencoreng substansi unjuk rasa.
“Yang bahaya ada penunggang gelap,” kata Jerry dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Oktober 2020.
Demo menolak UU Ciptaker dapat dimanfaatkan pihak yang ingin memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompoknya. Golongan ini bisa jadi sengaja menyulut emosi atau sengaja membuat demo untuk kepentingan politis.
Dia menilai demonstrasi murni untuk menyuarakan keresahan kelompok hal yang wajar. Unjuk rasa yang mengikuti prosedur menjadi hak berpendapat di ruang publik bahkan telah dilindungi konstitusi. Apalagi, demonstrasi memperjuangkan suara rakyat.
“Kalau sudah menjurus ke anarkisme maka itu tidak diperkenankan,” ujar dia.
Baca:
Demo UU Ciptaker, Hindari Melintasi Kawasan Istana Merdeka
Dia mengusulkan penolakan UU Ciptaker tidak disampaikan melalui demonstrasi. Pedemo dapat diskusi dan bertukar pikiran dengan pemerintah dan DPR.
“Bisa dengan gelar RDP (rapat dengar pendapat). Itu lebih santun dan terhormat,” ucap Jerry.
Sejumlah organisasi masyarakat berencana menggelar demonstrasi, Selasa siang, 13 Oktober 2020. Aksi ini disebutkan menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca:
Kerugian Akibat Demo Rusuh di DKI Jakarta Capai Rp65 Miliar
Sebelumnya, unjuk rasa menolak UU Ciptaker juga digelar beberapa hari pekan di sejumlah daerah. Namun, demonstrasi berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusah. Kerugian di DKI Jakarta ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)