medcom.id, Jakarta: Manajemen Lion Air membantah memiliki serikat pekerja yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Grup (SP-APLG). Mereka yang tergabung dalam SP-APLG pun meradang.
"Pembentukan serikat pekerja adalah hak berserikat para pilot yang dijamin dan dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi negara dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja," kata anggota SP-APLG Kapten Hasan Basri saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2016).
Hasan menjelaskan, SP-APLG tercatat secara resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dengan Nomor 568.4/2529-HI/2016. Selain itu, UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja tidak mencantumkan perlunya izin dari perusahaan untuk berserikat.
Serikat pekerja, tambah Hasan, hanya perlu memberikan laporan tertulis kepada perusahaan. Hal tersebut telah dipenuhi SP-APLG dengan melayangkan surat pemberitahuan pada 3 Juni 2016.
Namun, lanjut Hasan, Lion Air justru mengaku tak pernah mendengar dan mengenal SP-APLG. Sebagai anggota SP-APLG, Hasan mengaku resah karena dianggap sebagai organisasi liar oleh perusahaan sendiri.
"Ada indikasi pesan kepada pilot dan seluruh pekerja di Lion Air, agar jangan pernah coba-coba mendirikan serikat pekerja di dalam lingkungan perusahaan," kata Hasan.
Sebelumnya, Direktur Lion Air Edward Sirait membantah memiliki asosiasi pilot. Pilot yang tergabung dalam asosiasi itu dituding melakukan penipuan dan pemalsuan.
"Pelanggaran tersebut masuk kategori berat," kata Edward di Kantor Lion Air, Rabu, 3 Agustus 2016.
medcom.id, Jakarta: Manajemen Lion Air membantah memiliki serikat pekerja yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Grup (SP-APLG). Mereka yang tergabung dalam SP-APLG pun meradang.
"Pembentukan serikat pekerja adalah hak berserikat para pilot yang dijamin dan dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi negara dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja," kata anggota SP-APLG Kapten Hasan Basri saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2016).
Hasan menjelaskan, SP-APLG tercatat secara resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dengan Nomor 568.4/2529-HI/2016. Selain itu, UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja tidak mencantumkan perlunya izin dari perusahaan untuk berserikat.
Serikat pekerja, tambah Hasan, hanya perlu memberikan laporan tertulis kepada perusahaan. Hal tersebut telah dipenuhi SP-APLG dengan melayangkan surat pemberitahuan pada 3 Juni 2016.
Namun, lanjut Hasan, Lion Air justru mengaku tak pernah mendengar dan mengenal SP-APLG. Sebagai anggota SP-APLG, Hasan mengaku resah karena dianggap sebagai organisasi liar oleh perusahaan sendiri.
"Ada indikasi pesan kepada pilot dan seluruh pekerja di Lion Air, agar jangan pernah coba-coba mendirikan serikat pekerja di dalam lingkungan perusahaan," kata Hasan.
Sebelumnya, Direktur Lion Air Edward Sirait membantah memiliki asosiasi pilot. Pilot yang tergabung dalam asosiasi itu dituding melakukan penipuan dan pemalsuan.
"Pelanggaran tersebut masuk kategori berat," kata Edward di Kantor Lion Air, Rabu, 3 Agustus 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)