Ilustrasi--Pengunjung menyaksikan rekaman CCTV saat persidangan kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7)--Antara/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi--Pengunjung menyaksikan rekaman CCTV saat persidangan kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7)--Antara/Rivan Awal Lingga

Proyektor di Sidang Jessica Terbakar

Wanda Indana • 14 September 2016 15:59
medcom.id, Jakarta: Kejadian tak terduga muncul di sidang ke-20 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Proyektor yang digunakan saksi ahli terbakar.
 
Pantauan Metrotvnews.com, insiden terjadi 15 menit sebelum sidang digelar sekitar pukul 14.45 WIB. Pengunjung jadi gaduh. Beberapa dari mereka mengipas-ngipaskan tangan untuk mengusir aroma tak sedap dari sisa kebakaran.
Proyektor di Sidang Jessica Terbakar
Ilustrasi Suasana Sidang Jessica--MI/Adam Dwi
 
Tapi, insiden tak sampai menunda persidangan. Hanya, ahli toksikologi kimia Budiawan yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Jessica, tak bisa memaparkan argumennya lewat power point.

Baca: Pintu Maaf Sudah Tertutup Buat Jessica?
 
Budiawan memaparkan, ada empat jalan racun bisa masuk ke tubuh manusia. Pertama, proses absorpsi atau penyerapan racun melalui membran sel. Setelah itu racun didistribusikan melalui cairan darah. Selanjutnya, proses detoksifikasi. Proses ini berbeda-beda tergantung daya tahan tubuh manusia.
 
"Ini anugrah dari Tuhan, tubuh manusia secara alami dapat menolak racun," kata Budiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
Baca: Ahli Sebut Natrium di Urine Mirna Bukan dari Sianida
 
Mirna diduga tewas karena racun sianida. Dia meregang nyawa tak lama setelah menyeruput kopi es ala Vietnam di Kafe Oliever, pada 6 Januari lalu. Kopi untuk Mirna dipesankan oleh Jessica, teman kuliahnya di Billyblue College, Australia.
 

 
Jessica belakangan ditetapkan sebagai terdakwa. Dia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan