Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyita rumah politikus dan juga seniman, Guruh Seokarnoputra yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023. Penyitaan lantaran rumah tersebut sudah beralih kepemilikan ke seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, 17 Juli 2023.
Baca juga: Rilis Lagu Baru, Thomas Djorghi Terharu Dibantu Guruh Soekarnoputra
Menurut Djuyamto, pihaknya sudah melayangkan surat penetapan pengosongan rumah kedua pada 31 Agustus 2022 lalu. Namun Guruh bersikeras masih menempati rumah tersebut.
Hingga pada akhirnya, PN Jakarta Selatan terpaksa harus melakukan pengosongan paksa pada awal Agustus nanti.
Perkara ini bergulir sejak 2011 silam. Guruh disebut telah menjual rumah kepada Susy. Kemudian pada 2014, rumah itu sudah berpindah nama ke Susy.
Guruh dinilai bersikeras terkait kepemilikan rumah. Guruh disebut mengajukan gugatan hingga beberapa tingkatan. Pengadilan justru menyatakan Susy sebagai pemenang.
"Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," ujar dia.
Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengatakan Guruh sudah menerima surat penyitaan tersebut pada Kamis minggu lalu. Surat itu sudah dilayangkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Guruh sudah tahu) sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini juru sita itu disampaikan di hari Kamis minggu kemarin," ujar Jhon.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyita rumah politikus dan juga seniman,
Guruh Seokarnoputra yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023. Penyitaan lantaran rumah tersebut sudah beralih kepemilikan ke seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, 17 Juli 2023.
Baca juga:
Rilis Lagu Baru, Thomas Djorghi Terharu Dibantu Guruh Soekarnoputra
Menurut Djuyamto, pihaknya sudah melayangkan surat penetapan pengosongan rumah kedua pada 31 Agustus 2022 lalu. Namun
Guruh bersikeras masih menempati rumah tersebut.
Hingga pada akhirnya, PN Jakarta Selatan terpaksa harus melakukan pengosongan paksa pada awal Agustus nanti.
Perkara ini bergulir sejak 2011 silam. Guruh disebut telah menjual rumah kepada Susy. Kemudian pada 2014, rumah itu sudah berpindah nama ke Susy.
Guruh dinilai bersikeras terkait kepemilikan rumah. Guruh disebut mengajukan gugatan hingga beberapa tingkatan. Pengadilan justru menyatakan Susy sebagai pemenang.
"Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," ujar dia.
Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengatakan Guruh sudah menerima surat penyitaan tersebut pada Kamis minggu lalu. Surat itu sudah dilayangkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Guruh sudah tahu) sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini juru sita itu disampaikan di hari Kamis minggu kemarin," ujar Jhon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)