Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengankutan kayu ilegal di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Satu orang, ERS, 47, telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengakutan kayu secara ilegal.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengungkapkan tersangka dan barang bukti berupa satu mobil truk berikut muatannya 139 batang kayu olahan jenis ulin/belian dan dua handphone segera diserahkan penyidik Gakkum LHK ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
“Pendalaman dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan penyidik Gakkum KLHK untuk menemukan bukti tambahan untuk menjerat aktor intelektualnya, identitas terduga pemilik kayu telah kita ketahui dan saat ini sedang dalam proses pemanggilan untuk diminta keterangannya," kata David, Senin, 24 Juli 2023.
Dia membeberkan kasus ini berawal saat tim operasi SPORC Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak melaksanakan kegiatan operasi peredaran hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar.
Pada Selasa, 30 Mei 2023, tim operasi mengidentifikasi mobil truk yang diduga bermuatan kayu, setelah dilakukan pembuntutan hingga sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu, 31 Mei 2023. Tim operasi berhasil menghentikan dan memeriksa muatan truk dengan Nopol KB 1750 XY di wilayah Jalan Trans Kalimantan Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Tim operasi menemukan truk bermuatan 139 batang kayu jenis ulin/belian dengan berbagai ukuran tanpa disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Upaya penegakan hukum ini untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk berbuat hal yang sama. Gakkum KLHK bersama instansi dan aparat penegak hukum terkait akan selalu bersinergi dan terus konsisten dalam upaya penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan," jelas David.
Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengankutan kayu
ilegal di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Satu orang, ERS, 47, telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengakutan kayu secara ilegal.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah
Kalimantan David Muhammad mengungkapkan tersangka dan barang bukti berupa satu mobil truk berikut muatannya 139 batang kayu olahan jenis ulin/belian dan dua handphone segera diserahkan penyidik Gakkum LHK ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
“Pendalaman dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan penyidik Gakkum KLHK untuk menemukan bukti tambahan untuk menjerat aktor intelektualnya, identitas terduga pemilik kayu telah kita ketahui dan saat ini sedang dalam proses pemanggilan untuk diminta keterangannya," kata David, Senin, 24 Juli 2023.
Dia membeberkan kasus ini berawal saat tim operasi SPORC Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak melaksanakan kegiatan operasi peredaran hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar.
Pada Selasa, 30 Mei 2023, tim operasi mengidentifikasi mobil truk yang diduga bermuatan kayu, setelah dilakukan pembuntutan hingga sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu, 31 Mei 2023. Tim operasi berhasil menghentikan dan memeriksa muatan truk dengan Nopol KB 1750 XY di wilayah Jalan Trans Kalimantan Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Tim operasi menemukan truk bermuatan 139 batang kayu jenis ulin/belian dengan berbagai ukuran tanpa disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Upaya penegakan hukum ini untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk berbuat hal yang sama. Gakkum KLHK bersama instansi dan aparat penegak hukum terkait akan selalu bersinergi dan terus konsisten dalam upaya penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan," jelas David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)