Jakarta: Nama M Gempa Awaljon mendadak viral seiring dengan kritik SFA, anak di bawah umur terhadap Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Sebagai Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi, M Gempa Awaljon melaporkan siswi SMP tersebut kepada kepolisian.
Belakangan muncul isu bahwa M Gempa Awaljon merupakan seorang jaksa dan memiliki jabatan sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera. Kejaksaan Tinggi Jambi membantah M Gempa Awaljon melakukan rangkap jabatan.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, M Gempa Awaljon sudah diberhentikan tiga hari usai diangkat menjadi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi.
"Yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," kata Nophy kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.
Sementara pengangkatan M Gempa Awaljo Sebagai Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi sebagai dilakukan pada 3 Februari 2023.
Dalam hal kasus viral yang melibatkan M Gempa Awaljo di Pemkot Jambi, Nophy menegaskan tidak ada kaitannya dengan Kejati Jambi. Sebab, M Gempa Awaljo sehari-hari melaksanakan tugas sebagai aparatur di Pemkot.
"Sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali kota Jambi," ujar Nophy.
Kritik berujung laporan
Sebelumnya, Pemkot Jambi melaporkan SFA terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SFA dilaporkan karena unggahan videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha viral di media sosial.
SFA mengunggah tuntutan keluarganya dan meminta keadilan atas kerusakan bangunan rumah milik neneknya, seperti dinding retak dan air sumur yang tercemar akibat aktivitas sebuah perusahaan atas izin dari Pemkot Jambi.
Kasus yang viral ini mendapatkan perhatian dari Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud telah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak untuk mendampingi SFA menyelesaikan kasusnya.
"Kepada Bapak Mahfud MD, saya sendiri secara pribadi berterima kasih atas respon bapak yang cepat tanggap untuk melindungi saya. Saya mohon kepada bapak untuk tetap mengawal kasus saya karena rumah nenek saya dirusak atas kebijakan wali kota Jambi selama hampir 10 tahun ini," jelas SFA.
Terbaru, kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai. Perdamaian dilakukan melalui restorative justice.
"Telah dilaksanakan restorative justice, dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2023.
Mulia mengatakan kegiatan restorative justice tersebut dilakukan di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jambi. Hadir dalam kegiatan mediasi Kabag Hukum Pemkot Jambi, UPTD PPA Jambi, Pengacara, terlapor dan keluarganya serta ketua RT setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Nama M Gempa Awaljon mendadak viral seiring dengan kritik SFA, anak di bawah umur terhadap Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Sebagai Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota
Jambi, M Gempa Awaljon melaporkan siswi SMP tersebut kepada kepolisian.
Belakangan muncul isu bahwa M Gempa Awaljon merupakan seorang jaksa dan memiliki jabatan sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera. Kejaksaan Tinggi
Jambi membantah M Gempa Awaljon melakukan rangkap jabatan.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, M Gempa Awaljon sudah diberhentikan tiga hari usai diangkat menjadi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi.
"Yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," kata Nophy kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.
Sementara pengangkatan M Gempa Awaljo Sebagai Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi sebagai dilakukan pada 3 Februari 2023.
Dalam hal kasus viral yang melibatkan M Gempa Awaljo di Pemkot Jambi, Nophy menegaskan tidak ada kaitannya dengan Kejati Jambi. Sebab, M Gempa Awaljo sehari-hari melaksanakan tugas sebagai aparatur di Pemkot.
"Sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali kota Jambi," ujar Nophy.
Kritik berujung laporan
Sebelumnya, Pemkot Jambi melaporkan SFA terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE). SFA dilaporkan karena unggahan videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha viral di media sosial.
SFA mengunggah tuntutan keluarganya dan meminta keadilan atas kerusakan bangunan rumah milik neneknya, seperti dinding retak dan air sumur yang tercemar akibat aktivitas sebuah perusahaan atas izin dari Pemkot Jambi.
Kasus yang viral ini mendapatkan perhatian dari Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud telah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak untuk mendampingi SFA menyelesaikan kasusnya.
"Kepada Bapak Mahfud MD, saya sendiri secara pribadi berterima kasih atas respon bapak yang cepat tanggap untuk melindungi saya. Saya mohon kepada bapak untuk tetap mengawal kasus saya karena rumah nenek saya dirusak atas kebijakan wali kota Jambi selama hampir 10 tahun ini," jelas SFA.
Terbaru, kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai. Perdamaian dilakukan melalui restorative justice.
"Telah dilaksanakan restorative justice, dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2023.
Mulia mengatakan kegiatan restorative justice tersebut dilakukan di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jambi. Hadir dalam kegiatan mediasi Kabag Hukum Pemkot Jambi, UPTD PPA Jambi, Pengacara, terlapor dan keluarganya serta ketua RT setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)