Ilustrasi vaksinasi booster kedua di Balai Kota DKI/Medcom.id/Kautsar
Ilustrasi vaksinasi booster kedua di Balai Kota DKI/Medcom.id/Kautsar

Kemenkes: Vaksinasi Booster Kedua Genjot Kesehatan dan Ekonomi

Theofilus Ifan Sucipto • 24 Januari 2023 16:05
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan dasar kebijakan pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi masyarakat. Penguat vaksin kedua diimplementasikan ke masyarakat, setelah tenaga kesehatan dan warga lanjut usia.
 
"Pemberian booster kedua bukan hanya untuk bidang kesehatan namun juga ekonomi," kata juru bicara Kemenkes Muhammad Syahril dalam telekonferensi, Selasa, 24 Januari 2023.
 
Syahril mengatakan saat ini ekonomi masyarakat semakin melejit. Kemudian, mobilitas kian meningkat sehingga membutuhkan perlindungan dari covid-19.
 

Baca: Pj Gubernur DKI Wajibkan Warganya Vaksin Booster Kedua


"Pemberian booster kedua juga didasari pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus covid-19," jelas dia.

Syahril menegaskan proteksi dari penularan covid-19 tetap penting. Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 
"Untuk memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat varian baru dan siap menuju endemi," ujar dia.
 
Masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas kini bisa mendapat vaksin dosis keempat atau booster kedua secara gratis. Vaksin booster kedua lebih dahulu diberikan kepada tenaga kesehatan dan lanjut usia.
 
Aturan booster kedua bagi masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu. Program itu dilakukan atas rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan