Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Munahar Muchtar memastikan pihaknya ikut mendukung kebijakan MUI Jawa Timur (Jatim) dalam mengharamkan joget pargoy. Pasalnya joget tersebut dapat memunculkan birahi.
"Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi," ujar Munahar di Bali Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.
Munahar menilai fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jatim sebagai pengingat untuk masyarakat bahwa goyangan itu tidak baik. Ia berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga ulama ikut memberikan imbaun tidak melakukan goyang pargoy.
"Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya ya sudah itu yang gak boleh (dilakukan)," jelas dia.
Sebelumnya, MUI Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram terkait joget pargoy. Joget itu dinilai mengandung gerakan erotis hingga menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.
Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan Sabtu, 19 November 2022.
"Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa dikutip dari laman MUI Jember, Rabu, 30 November 2022, seperti dilansir dari Clicks.id.
Adapun fatwa dikeluarkan MUI Jember lantaran marak ditemukan joget pargoy pada kegiatan dan acara di wilayah tersebut. Sekaligus mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound system dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan joget pargoy.
Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia (
MUI) Jakarta Munahar Muchtar memastikan pihaknya ikut mendukung kebijakan MUI Jawa Timur (
Jatim) dalam mengharamkan joget pargoy. Pasalnya
joget tersebut dapat memunculkan birahi.
"Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi," ujar Munahar di Bali Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.
Munahar menilai fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jatim sebagai pengingat untuk masyarakat bahwa goyangan itu tidak baik. Ia berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga ulama ikut memberikan imbaun tidak melakukan goyang pargoy.
"Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya ya sudah itu yang gak boleh (dilakukan)," jelas dia.
Sebelumnya, MUI Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram terkait joget pargoy. Joget itu dinilai mengandung gerakan erotis hingga menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.
Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan Sabtu, 19 November 2022.
"Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa dikutip dari laman MUI Jember, Rabu, 30 November 2022, seperti dilansir dari
Clicks.id.
Adapun fatwa dikeluarkan MUI Jember lantaran marak ditemukan joget pargoy pada kegiatan dan acara di wilayah tersebut. Sekaligus mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound system dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan joget pargoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)