Menparekraf Sandiaga Uno/Istimewa.
Menparekraf Sandiaga Uno/Istimewa.

Wisatawan Libur Nataru Diminta Tak Khawatirkan KUHP

Siti Yona Hukmana • 17 Desember 2022 00:43
Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta wisatawan tak usah khawatir dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sandiaga meminta masyarakat berlibur dengan nyaman saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
 
"Ada banyak pertanyaan mengenai penerapan UU KUHP yang baru. Tadi sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolri jangan khawatir untuk berwisata, di Indonesia saja yang aman, nyaman, dan menyenangkan," kata Sandiaga usai menggelar rapat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2022.
 
Menparekraf memastikan liburan di Indonesia saat Nataru mendatang berlangsung aman dan menyenangkan. Baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Masyarakat diminta tak langsung memercayai informasi yang beredar di media sosial (medsos).
 

Baca: Target Besar Kemenprekraf pada 2023


"Bahwa kita akan memastikan bahwa liburan anda di Indonesia saja, seperti yang sudah kita launching juga. Bangga berwisata di Indonesia, akan kita pastikan aman, nyaman, dan menyenangkan," ungkap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Sandiaga menyebut pemerintah akan memfasilitasi semua perayaan mulai dari konser hingga acara budaya lainnya saat Nataru. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menggerakkan ekonomi di Indonesia.
 
Sandiaga telah berkoordinasi dengan Polri dan lembaga lain untuk mengamankan semua gelaran saat Natal dan Tahun Baru. Termasuk, membentuk tim khusus memantau keramaian saat gelaran dilakukan.
 
"Oleh karena itu pada akhir tahun, event akan kami fasilitasi dan telah dibentuk tim khusus untuk memastikan baik dari perizinan, crowd people, early warning system, sampai dengan jalur evakuasi ini terkoordinasi dengan baik. Sehingga semua event diharapkan berlangsung tentunya mematuhi protokol kesehatan, keamanan, dan protokol keselamatan," tuturnya.

Polemik KUHP baru bagi wisatawan


Wisatawan banyak khawatir dengan disahkankannya RKUHP menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Desember 2022. Dalam regulasi itu orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama dapat dilaporkan ke polisi. Aturan itu tercantum dalam dua pasal, yakni Pas 412 dan 413.
 
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru itu yang mengatur tentang kohabitasi.
 
Ada juga pasal perzinaan yang memuat tentang seks di luar nikah. "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.
 
Namun, mereka yang melanggar hukum atas perzinahan itu hanya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib oleh orang tua, pasangan atau anak-anaknya. Pihak ketiga disebut tak dapat melaporkan perbuatan itu.
 
Hukuman untuk seks sebelum nikah dapat dikenakan hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta. Sementara itu, untuk kohabitasi dapat diberi hukuman enam bulan penjara atau denda Rp10 juta. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan