Jakarta: Petugas gabungan TNI, Polri, dan Dishub akan melakukan pengawasan pada pemberlakuan crowd free night. Petugas akan menindak tegas masyarakat ataupun tempat usaha yang melanggar peraturan yang ada.
Pengawasan akan diperkuat di kawasan Jendral Sudirman - Thamrin, Jalan Gunawarman, Jalan Senopati & SCBD, kawasan PIK 2 dan Kemang. Mengingat daerah tersebut cukup banyak cafe dan restoran.
Selain itu, Asia Afrika, Kemayoran, Banjir Kanal Timur, Kota Tua, dan Mahakam-Bulungan-Barito 1 juga akan dilakukan pengetatan. Wilayah tersebut merupakan daerah-daerah yang kerap menjadi tempat berkumpulnya massa.
“Itu titik-titik yang akan menjadi center pengawasan kita selain tim patroli yang memang kita siapkan,” ujar Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam tayangan Sisi Metropolitan di Metro TV, Jumat, 31 Desember 2021.
Masyarakat yang diizinkan melalui daerah crowd free night adalah orang yang tempat tinggalnya berada di daerah tersebut. Kemudian, ambulans, orang-orang yang tengah membawa orang sakit, serta untuk kebutuhan TNI, Polri, dan Dishub.
“Penghuni kawasan, perumahan ataupun penghuni hotel itu bisa melintas di kawasan tersebut dengan menunjukkan KTP atau kartu kamar atau tanda bukti bahwa mereka tinggal di wilayah tersebut,” jelas Sambodo.
Petugas gabungan akan menindak tegas cafe dan restoran yang masih memaksa untuk tetap buka. Apabila ditemukan pelanggaran pidana, tempat-tempat usaha tersebut kemungkinan disegel atau bahkan dipasangi police line.
Namun, untuk pengemudi ataupun masyarakat yang berniat merayakan tahun baru di kawasan crowd free night akan diberi imbauan dan diminta putar balik. Sambodo juga mengingatkan agar masyarakat yang merayakan tahun baru di rumah untuk tidak menyalakan pesta kembang api.
“Pesta kembang api tidak diperbolehkan, jadi segala kegiatan yang mengundang kerumunan tidak diperbolehkan,” katanya. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta: Petugas gabungan
TNI,
Polri, dan
Dishub akan melakukan pengawasan pada pemberlakuan
crowd free night. Petugas akan menindak tegas masyarakat ataupun tempat usaha yang melanggar peraturan yang ada.
Pengawasan akan diperkuat di kawasan Jendral Sudirman - Thamrin, Jalan Gunawarman, Jalan Senopati & SCBD, kawasan PIK 2 dan Kemang. Mengingat daerah tersebut cukup banyak cafe dan restoran.
Selain itu, Asia Afrika, Kemayoran, Banjir Kanal Timur, Kota Tua, dan Mahakam-Bulungan-Barito 1 juga akan dilakukan pengetatan. Wilayah tersebut merupakan daerah-daerah yang kerap menjadi tempat berkumpulnya massa.
“Itu titik-titik yang akan menjadi center pengawasan kita selain tim patroli yang memang kita siapkan,” ujar Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam tayangan Sisi Metropolitan di Metro TV, Jumat, 31 Desember 2021.
Masyarakat yang diizinkan melalui daerah
crowd free night adalah orang yang tempat tinggalnya berada di daerah tersebut. Kemudian, ambulans, orang-orang yang tengah membawa orang sakit, serta untuk kebutuhan TNI, Polri, dan Dishub.
“Penghuni kawasan, perumahan ataupun penghuni hotel itu bisa melintas di kawasan tersebut dengan menunjukkan KTP atau kartu kamar atau tanda bukti bahwa mereka tinggal di wilayah tersebut,” jelas Sambodo.
Petugas gabungan akan menindak tegas cafe dan restoran yang masih memaksa untuk tetap buka. Apabila ditemukan pelanggaran pidana, tempat-tempat usaha tersebut kemungkinan disegel atau bahkan dipasangi
police line.
Namun, untuk pengemudi ataupun masyarakat yang berniat merayakan tahun baru di kawasan crowd free night akan diberi imbauan dan diminta putar balik. Sambodo juga mengingatkan agar masyarakat yang merayakan tahun baru di rumah untuk tidak menyalakan pesta kembang api.
“Pesta kembang api tidak diperbolehkan, jadi segala kegiatan yang mengundang kerumunan tidak diperbolehkan,” katanya. (
Widya Finola Ifani Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)