Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Kemenhub Ancam Sanksi Kendaraan ODOL dengan Tilang dan Transfer Muatan

Antara • 10 Februari 2022 23:05
Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan kendaraan over dimension over loading (ODOL) terancam dikenakan sanksi tilang dan transfer muatan. Hal itu agar bisa memberi efek jera.
 
"Sanksi yang kita kenakan berupa tilang, teguran, dan ketika kelebihan muatannya lebih dari 5 persen atau sampai 50 hingga 100 persen maka bisa kita lakukan transfer muatan," kata Budi dilansir Antara, Kamis, 10 Februari 2022.
 
Budi mengatakan untuk sanksi tilang sampai saat ini belum membuat jera para pemilik kendaraan maupun barang ataupun pengusaha jasa logistik. Karena hanya membayar Rp150 ribu.

Baca: ODOL Termasuk Tindak Kejahatan
 
Untuk membuat jera, lanjut Budi, memang harus diberikan sanksi yang lebih lagi. Di antaranya yaitu dengan transfer muatan ketika berlebihan hingga 50-100 persen.
 
Karena dengan begitu nantinya pengusaha maupun pemilik barang akan menambah ongkos lebih besar. Sehingga diharapkan bisa memberi efek jera.
 
"Transfer muatan ini mobil yang mengalami ODOL nanti dihentikan di satu tempat dan muatannya harus dibongkar, dan biaya menjadi tanggungan pemilik mobil," tuturnya.
 
Budi menambahkan program zero ODOL pada 2023 harus didukung oleh semua pihak. Terutama para pemilik mobil maupun pengusaha logistik. Karena dengan zero ODOL, maka diharapkan kecelakaan yang disebabkan tabrak belakang tidak lagi terjadi.
 
"Diharapkan peran dari operator kendaraan atau pemilik mobil dan logistik, untuk mendukung zero ODOL tahun 2023," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan