Jakarta: Kementerian Perhubungan menyebut kendaraan listrik harus memenuhi standardisasi untuk bisa melaju di jalan raya. Salah satu yang disorot adalah masalah kendaraan listrik yang 'bisu'.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi telah mengkaji perubahan regulasi terkait izin kendaraan listrik di jalan umum. Pengujian tipe kendaraan menjadi acuan dalam regulasi ini.
"Intinya memang kita sedang mendorong produksi atau kemudian pabrikan yang akan memproduksi kendaraan berkendaraan listrik termasuk mobil," kata Budi di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Menurut dia, kendaraan listrik telah diuji tahun lalu. Namun, kebanyakan kendaraan listrik tidak lolos uji. Salah satu faktor penyebabnya adalah tidak adanya suara yang dikeluarkan. Ini, kata dia, sangat berbahaya bagi pengguna lain di jalan.
Baca: Pemerintah Targetkan 2,1 Juta Motor Listrik di 2025
"Kita punya di sana untuk analisis suara, ini yang diperiksa suaranya sesuai atau enggak Ada tidak suaranya. Kalau motor atau mobil listrik kan enggak ada suaranya, berarti kan tidak bisa saya lakukan," ujar Budi.
Dia menilai masalah suara kendaraan harus dipikirkan oleh produsen kendaraan listrik. Jika ingin diakui, masalah itu harus diselesaikan. "Artinya kalau sepeda motor listrik harus melakukan uji tipe kalau menggunakan regulasi kita salah satunya suara," tutur Budi.
Jakarta: Kementerian Perhubungan menyebut kendaraan listrik harus memenuhi standardisasi untuk bisa melaju di jalan raya. Salah satu yang disorot adalah masalah kendaraan listrik yang 'bisu'.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi telah mengkaji perubahan regulasi terkait izin kendaraan listrik di jalan umum. Pengujian tipe kendaraan menjadi acuan dalam regulasi ini.
"Intinya memang kita sedang mendorong produksi atau kemudian pabrikan yang akan memproduksi kendaraan berkendaraan listrik termasuk mobil," kata Budi di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Menurut dia, kendaraan listrik telah diuji tahun lalu. Namun, kebanyakan kendaraan listrik tidak lolos uji. Salah satu faktor penyebabnya adalah tidak adanya suara yang dikeluarkan. Ini, kata dia, sangat berbahaya bagi pengguna lain di jalan.
Baca: Pemerintah Targetkan 2,1 Juta Motor Listrik di 2025
"Kita punya di sana untuk analisis suara, ini yang diperiksa suaranya sesuai atau enggak Ada tidak suaranya. Kalau motor atau mobil listrik kan enggak ada suaranya, berarti kan tidak bisa saya lakukan," ujar Budi.
Dia menilai masalah suara kendaraan harus dipikirkan oleh produsen kendaraan listrik. Jika ingin diakui, masalah itu harus diselesaikan. "Artinya kalau sepeda motor listrik harus melakukan uji tipe kalau menggunakan regulasi kita salah satunya suara," tutur Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)